Ketua KIP Aceh Tamiang : Profesi Tertentu Mengharuskan Bersih Dari Parpol

Keterangan photo :  Flyer Pemulihan Data Partai Politik

Aceh Tamiang|Bidikindonesia.com – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Kamardi Arief melalui jaringan selular dinomor 0852-6133-xxxx mengulas secara luas terkait adanya beberapa profesi yang mengharuskan masyarakat tidak boleh terlibat dalam Partai Politik (Parpol), seperti Pegawai Negeri Sipil, pimpinan BUMD, Penyelenggara Pemilu dan banyak lagi lainnya. Ulasan tersebut disampaikannya pada Kamis (11/06/2026).

“Seseorang dinyatakan tidak lagi terlibat atau bukan anggota partai politik, setelah dirinya secara resmi mengajukan pengunduran diri, disetujui atau dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) pemberhentian oleh partai, dan datanya telah dihapus dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU),”ucap Arief.

“Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023
tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan
melalui Sistem Informasi Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik.

“Sedangkan seseorang harus bersih dari Parpol selama lebih dari lima tahun, biasanya muncul untuk mendaftar sebagai penyelenggara pemilu (seperti KPU atau Bawaslu) atau profesi lainnya, ini dihitung sejak yang bersangkutan benar-benar mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, bukan dari tanggal pencatutan nama di SIPOL dihapus,”ungkap Arief.

Bacaan Lainnya

Persyaratan Tidak Terlibat Partai Politik Bagi Pelamar Pekerjaan

Problematika muncul dalam sebuah persyaratan bagi pelamar pekerjaan, salah satu contoh syarat pimpinan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) harus terbebas dari partai politik, yang notabene katanya agar pengelolaan perusahaan berorientasi murni pada bisnis dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan politik. Hal ini diatur untuk mencegah penyalahgunaan aset daerah dan memastikan profesionalitas kepemimpinan.

Pandangan luas tentang aturan tersebut tertuang dalam regulasi nasional, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dengan alasan utamanya meliputi : Mencegah Konflik Kepentingan, Menghindari Politisasi Jabatan, Menjaga Kesehatan Keuangan Perusahaan,
Memastikan Pelayanan Publik Maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *