Pengedar Sabu di Sabang Diciduk Polisi

Tersangka pengedar narkoba F P, berusia 20 tahun, pemuda Gampong Kuta Barat.

Sabang | BidikIndonesia Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sabang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi dini hari itu, seorang pelaku tindak pidana narkotika berhasil diamankan di kawasan Jalan Perdagangan, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Pelaku berinisial F P, berusia 20 tahun, ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan total berat 0,80 gram, tersimpan di dalam saku celana bagian depan pelaku.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Riza, SH., saat dihubungi RRI menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kuta Barat yang diduga terkait jual beli sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sabang IPTU Muhammad Riza, SH bersama tim yang juga melibatkan satu personel Deninteldam IM dan satu personel Unit Inteldim 0112/Sabang, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Setelah memastikan keberadaan pelaku, di bawah perintah pimpinan, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu buah kontainer kecil berisi lima bungkus sabu yang disembunyikan oleh pelaku. Barang bukti dan pelaku langsung diamankan ke Mapolres Sabang untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Muhammad Riza, Selasa (29/4/2025).

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Sabang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.[RRI]

“Polres Sabang akan terus berada di garis depan dalam memberantas narkoba. Kami butuh dukungan dan peran aktif masyarakat agar lingkungan kita bersih dari ancaman narkotika,” tegas IPTU Muhammad Riza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *