Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menjalin kerja sama dengan PT BPR Syariah Hikmah Wakilah dalam penyediaan fasilitas layanan perbankan berbasis syariah. Penandatanganan kesepakatan berlangsung di Balai Kota Banda Aceh, sebagai langkah strategis memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan sesuai prinsip Islam.
Kesepakatan ini menjadi dasar kolaborasi antara Pemko Banda Aceh dan lembaga keuangan syariah lokal dalam menyediakan layanan keuangan yang aman, efisien, dan sesuai regulasi. Tujuannya antara lain mendukung pengelolaan keuangan daerah, mempercepat transaksi, serta memperluas akses layanan keuangan syariah bagi masyarakat.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi syariah.
“Kerja sama ini sejalan dengan visi Banda Aceh sebagai kota Islami dan berdaya saing. Kami berharap pengelolaan keuangan daerah semakin efisien dan transparan, sekaligus memperluas akses layanan keuangan syariah,” ujar Wali Kota.
Direktur Utama PT BPR Syariah Hikmah Wakilah, Sugito SE ME, turut menyampaikan komitmennya dalam mendukung tata kelola keuangan daerah.
“Kami merasa terhormat menjadi mitra Pemko Banda Aceh. Ini adalah wujud komitmen kami menghadirkan layanan perbankan syariah yang amanah dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang lebih luas dalam mendukung pembangunan daerah dan penguatan ekonomi syariah di Banda Aceh.
