Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengajak petani di daerah setempat untuk segera mendaftar guna menyukseskan pendataan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (ERDKK) dalam penentuan kebutuhan pupuk bersubsidi di wilayah itu.
“Data ERDKK merupakan data petani penerima pupuk bersubsidi yang didaftarkan secara elektronik dan terintegrasi dengan sistem penyaluran sehingga bermanfaat untuk melakukan monitoring dan pengawasan,” kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara, Zulfikar saat dihubungi dari Banda Aceh.
Ia menjelaskan pendaftaran ERDKK yang dibuka sejak 22 September sampai 25 Oktober 2026 itu berdasarkan Surat Direktur Pupuk Dirjend. Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Nomor : B.740/SR/320/B.4/09/2026 tanggal 8 September 2026.
“Pendataan petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan setiap tahun,” katanya.
Menurut dia untuk memperoleh pupuk bersubsidi, terdapat persyaratan yaitu petani tersebut terdata di sistem ERDKK, terdaftar dalam kelompok tani, memiliki lahan atau menggarap budidaya tanaman padi atau sepuluh komoditi tanaman yang di subsidi dengan total luas 2 hektare dan mempunyai identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pihaknya saat ini terus berupaya mendata jumlah luas lahan sawah dengan total pengajuan dalam sistem ERDKK khusus untuk komoditi tanaman padi, sedangkan pengajuan untuk sembilan komoditi lainnya berdasarkan data hasil Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun oleh petani dan diketahui oleh Keuchik/kepala desa serta di dampingi oleh penyuluh berdasarkan wilayah kerjanya.
Pada tahun 2026, jumlah NIK Petani yang terdaftar di ERDKK sebanyak 84.099 NIK dan untuk tahun 2027 belum diperoleh data mengingat pendataan baru dilaksanakan.
Ia menyebutkan pada tahun 2026, jumlah pupuk yang mampu dialokasikan dan dipenuhi oleh pemerintah yaitu untuk jenis pupuk urea 87 persen, NPK sebanyak 70 persen, NPK FK (Khusus kakao) sebanyak 94 persen dan pupuk organik hanya 25 persen.

