Imigrasi Tangkap WNA Pakistan Kerja Bikin Roti di Kafe Banda Aceh

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MB (44) karena diduga menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya.

MB kedapatan bekerja sebagai pembuat roti di sebuah kafe di kawasan Lambhuk, Banda Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting mengatakan, WNA tersebut merupakan pemegang visa terbatas dengan izin tinggal terbatas (ITAS) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta pada tahun 2025.

Ia mengatakan, jenis visa yang dimiliki WNA tersebut adalah visa remote worker. Seharusnya, visa itu digunakan untuk bekerja jarak jauh secara daring bagi perusahaan atau pemberi kerja di luar negeri.

“ITAS untuk Remote Worker hanya diperuntukkan bagi WNA yang bekerja jarak jauh secara online untuk perusahaan di luar negeri. Izin ini tidak dapat digunakan untuk pekerjaan fisik, apalagi mencari nafkah di kafe atau tempat usaha di Indonesia,” kata Gindo dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin, 3 November 2025.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan, katanya, diketahui MB memiliki paspor yang berlaku hingga 17 Juli 2028. Ia juga memegang ITAS yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 7 Maret 2025 dengan jenis visa remote worker atau bekerja jarak jauh.

Namun, dari hasil pemeriksaan, MB justru kedapatan bekerja langsung sebagai pembuat roti di salah satu kafe di Banda Aceh sejak September 2025. Dia mendapat upah Rp 2 juta per bulan.

“Kegiatan yang dilakukan oleh MB jelas tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya. Ia diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Petugas turut mengamankan paspor dan salinan izin tinggal milik MB sebagai barang bukti untuk pemeriksaan dan proses penegakan hukum lebih lanjut.

“Saat ini MB ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *