Kominfo Lhokseumawe, Waspada! Anak Usia Dini Terjerat Judol lewat Game

Lhokseumawe|BidikIndonesia.com – Fenomena keterlibatan anak usia dini dalam praktik judi online (judol) kian mengkhawatirkan. Pesatnya penetrasi internet dan ketergantungan tinggi terhadap gawai (smartphone) dinilai menjadi pintu masuk utama bagi anak-anak terjebak dalam pusaran perjudian digital yang terselubung.

Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfo) Kota Lhokseumawe, Armansyah Putra, mengungkapkan bahwa saat ini fungsi ponsel pintar bagi masyarakat sudah bergeser menjadi kebutuhan primer.

“Gawai atau smartphone sekarang sudah menjadi kebutuhan pokok, hampir setara dengan beras. Seseorang kalau ketinggalan handphone itu merasa susah. Hal inilah yang memicu banyaknya tindakan negatif di dunia online,” ujar Armansyah saat memberikan tanggapannya kepada RRI, Sabtu 2 Mei 2026.

Menurut Armansyah, anak-anak seringkali tidak menyadari bahwa mereka sedang bermain judi. Para pelaku kejahatan siber memanfaatkan aplikasi permainan (gaming) sebagai kedok untuk menjerat anak usia dini.

Penyisipan Konten: Game yang seharusnya menjadi wadah edukasi justru “disisipi” konten judi.

Bacaan Lainnya

Modus Top-Up: Anak-anak terjebak melalui skema pengisian saldo (top-up) yang mengarah pada aktivitas perjudian.

Akses Mudah: Aplikasi gaming yang populer di kalangan anak-anak menjadi media paling efektif bagi bandar judi untuk mencari korban baru.

Menghadapi masifnya peredaran situs judi, Armansyah menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi) telah menerapkan langkah teknis yang lebih radikal, yakni sistem RTBH (Remote Triggered Black Hole).

Berbeda dengan pemblokiran biasa yang hanya menyasar nama domain (URL), sistem RTBH bekerja pada level Protokol Internet (IP Address).

“Begitu IP Address judi online ditaruh di server Comdigi, maka otomatis akan terbaca oleh penyelenggara jasa internet (ISP) atau Network Access Provider (NAP) seperti Telkom atau Icon. Jika di Comdigi diblokir, maka di seluruh provider akan langsung terblokir,” jelasnya.

Meski teknologi pemblokiran sudah canggih, Armansyah menegaskan bahwa menutup habis kejahatan di dunia maya adalah hal yang mustahil. Oleh karena itu, penguatan literasi digital bagi orang tua dan anak menjadi benteng pertahanan terakhir.

“Kalau dikatakan ingin menutup habis kejahatan itu, saya yakin itu mustahil. Itulah mengapa kita perlu literasi digital. Orang tua harus waspada terhadap apa yang dimainkan anak di gawai mereka,” pungkasnya.

Penerapan sistem RTBH ini pun dikabarkan sudah pernah dilakukan pada jaringan di Kota Lhokseumawe, di mana IP yang terindikasi akses judi online langsung terisolasi secara otomatis dari sistem pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *