Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan usulan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh dalam daftar inventarisir masalah (DIM) revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang sudah diserahkan kepada pemerintah sebesar 2,5 persen.
“Jadi sudah kami sampaikan dan tertuang dalam rancangan itu, memang usulan kami 2,5 persen. Nah, tinggal nanti kita tunggu respon dan sikap dari pemerintah,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia di Banda Aceh, Rabu.
Seperti diketahui, Baleg DPR RI sudah membahas rancangan perubahan UUPA, dan salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perpanjangan dana otsus Aceh yang bakal berakhir pada 2027 mendatang.
Dalam draf revisi itu, DPR menampung aspirasi Aceh untuk menaikkan jumlah anggaran otsus. Di mana sebelumnya 2 persen, dan kini diusul menjadi 2,5 persen dari total dana alokasi umum (DAU) APBN selama 20 tahun ke depan.
Doli menyampaikan, rancangan revisi UUPA yang telah disusun tersebut sudah menampung semua aspirasi dari Pemerintah Aceh, DPR Aceh serta tokoh masyarakat Aceh dari dua kali kunjungan mereka untuk mendengar pendapat ke Aceh.
“Nah, aspirasi itu semaksimal mungkin kita sudah tampung dan sudah kami akomodir dimasukkan dalam rancangan revisi UUPA itu, termasuk usulan dana unsur 2,5 persen,” ujarnya.
Dirinya meyakini, semua usulan revisi UUPA yang diserahkan Baleg kepada pemerintah tidak bakal diubah, apalagi telah disepakati bahwa perubahan ini menjadi inisiatif DPR.
“Ya kita berharap dan saya yakin juga (usulan DPR tidak diubah), pemerintah punya kepentingan untuk memajukan Aceh, dan instrumen utamanya itu adalah UUPA,” katanya.
Selain itu, Doli juga percaya bahwa pemerintah pusat mempunyai pandangan yang sama dengan DPR RI revisi UUPA ini bakal membuat wajah Aceh lebih maju dan lebih cepat berkembang dan sejahtera.
“Wajah Aceh untuk 20 tahun yang akan datang kalau kemudian nanti dievaluasi akan jauh lebih baik dari sekarang (setelah revisi UUPA,” demikian Ahmad Doli Kurnia.







