BANDA ACEH, Bidikindonesia.com Seorang remaja berusia 16 tahun di Banda Aceh dikeroyok/dianiaya oleh pemuda berinisial RR (20).
Kini pemuda yang terlibat penganiayaan remaja di bawah umur tersebut sudah ditangkap polisi.
Pelaku disebut merupakan ketua gangster Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama kepada awak media pada Senin 18 September 2023 mengatakan, RR diduga menganiaya korban bersama sejumlah pelaku lainnya. Dalam kasus ini, kita sudah mengamankan sembilan orang pelaku.
Fadil menjelaskan, kasus itu dilaporkan orang tua korban ke Polresta Banda Aceh pada Kamis 17 September 2023 tak lama usai kejadian.
Kasus tersebut bermula saat korban dijemput salah satu pelaku setelah menerima pesan dari RR.
Korban awalnya dibawa ke lapangan tugu di Darussalam, Banda Aceh namun tak lama berselang dibawa ke arah underpass jembatan Lamnyong.
Di sana, korban disebut dianiaya RR serta sejumlah anggota gangster lainnya.
Akibat penganiayaan itu, korban disebut mengalami luka di bagian lengan, serta sakit di bagian kepala. Usai menerima laporan dari orang tua korban, polisi turun tangan memburu pelaku.
Menurut Fadillah, tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap RR di kawasan Lampulo Banda Aceh. RR disebut mengaku menganiaya korban bersama sejumlah pelaku lainnya.
“RR ini merupakan ketua Gangster IKAO. Dia mengaku mengeroyok korban bersama lima rekan lainnya dengan cara memukul dan menendang korban hingga mengakibatkan korban mengalami sakit di seluruh badan,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.
Tak lama berselang, lima anggota gangster kelompok IKAO dan pelaku dari dua kelompok lain ikut ditangkap.
Para pelaku yang diciduk tim Rimueng adalah RR (20), RS (14), MD (14), MJ (16), MRA (16), MH (16), MZ (15), AFR (16) dan MRA (17).
“Karena beberapa pelaku memang masih di bawah umur, kita tetap akan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas” ujarnya.[Pikiranaceh]