DPMG: Pengalokasian dana desa untuk Aceh sudah mencapai Rp50,8 triliun

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh menyatakan bahwa pengalokasian dana desa dari pemerintah pusat untuk provinsi Aceh sudah mencapai Rp50,88 triliun dalam kurun waktu 12 tahun terakhir terhitung sejak 2015-2026.

“Pengalokasian untuk Aceh sejauh ini sudah Rp50,88 triliun, dan urutan keempat terbesar penerima dana desa secara nasional setelah Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah,” kata Kepala DPMG Aceh, Iskandar, di Banda Aceh, Jumat.

Iskandar merincikan, adapun pengalokasian dana desa untuk Aceh yakni pada 2015 sebesar Rp1,7 triliun, 2016 naik menjadi Rp3,8 triliun, selanjutnya dari 2017 hingga 2025 berada pada angka rata-rata Rp4 triliun lebih.

Sedangkan untuk 2026 mengalami penurunan yaitu sekitar Rp1,7 triliun, kondisi ini karena adanya program prioritas pemerintah lainnya seperti makan bergizi gratis (MBG) serta koperasi desa merah putih, yang juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, Iskandar juga menyebutkan untuk kabupaten/kota di Aceh yang mendapatkan alokasi tertinggi dana desa selama satu dekade lebih ini yaitu Aceh Utara Rp6,5 triliun (852 desa), kemudian Pidie Rp5,4 triliun (730 desa) dan Bireuen Rp4,7 triliun (609 desa).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, untuk alokasi terendah di bawah satu triliun yakni Kota Sabang Rp198 miliar (18 desa), lalu Kota Langsa Rp596 miliar (66 desa), Kota Lhokseumawe Rp615 miliar (68 desa), Kota Subulussalam Rp702 miliar (83 desa), dan Kota Banda Aceh Rp774 miliar (90 desa).

“Jadi, besar kecilnya daerah penerima alokasi dana tersebut tergantung dari jumlah gampong (desa), dan rata-rata di kotamadya memang desanya lebih sedikit, sehingga anggaran mereka kecil,” ujarnya.

Iskandar menegaskan, selama adanya program dana desa tersebut, banyak capaian pembangunan yang sudah diwujudkan oleh pemerintahan gampong, diantaranya infrastruktur desa semakin baik, hingga meningkatnya akses layanan masyarakat.

“Dana desa telah mewujudkan ragam kegiatan pemberdayaan masyarakat yang semakin berkembang, dan berbagai program sosial ekonomi juga sudah memberikan manfaat nyata bagi warga gampong,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Iskandar menambahkan bahwa dalam rangka efektifitas penggunaan dana desa, saat ini DPMG Aceh sedang menyiapkan percepatan kebijakan transaksi non tunai pengelolaan keuangan gampong sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Langkah ini, demi terwujudnya perubahan menuju tata kelola pemerintahan gampong yang lebih baik, lebih modern, dipercaya masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Awal Juli 2026 ini kita rencanakan pelaksanaan launching aplikasi transaksi non tunai kepada pemerintah kabupaten/kota yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasinya,” demikian Iskandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *