Edaran pembatasan gawai untuk SMA Aceh masuk tiga besar nasional

Banda Aceh|BidikIndonesia.com  – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Murthalamuddin menyatakan surat keputusan (SK) pembatasan gawai bagi siswa SMA/sederajat yang diterbitkan dinas pendidikan setempat masuk tiga besar nasional karena sangat aplikatif.

“Alhamdulillah Pak Mendagri Tito Karnavian memilih SK terkait pembatasan gawai untuk sekolah tingkat SMA/sederajat di lingkungan Pemerintah Aceh sangat aplikatif dan sangat fleksibel. Program ini juga terus disupervisi sebagai salah satu best practic penumbuhan pendidikan karakter,” kata Murthalamuddin di Banda Aceh, Selasa.

Ia menjelaskan dalam pemaparan terkait edaran pembatasan yang dilakukan untuk siswa sekolah, Mendagri menempatkan SK yang diterbitkan Kadisdik Aceh sebagai yang pertama.

“Kami sangat bersyukur atas apresiasi tersebut dan edaran tersebut juga menjadi panduan untuk provinsi lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia,” katanya.

Menurut dia penerbitan surat edaran pembatasan penggunaan gawai atau handphone bagi pelajar hingga tenaga pendidikan di tingkat menengah atas (SMA) sederajat selama berada di lingkungan sekolah guna mewujudkan lingkungan yang kondusif, aman, dan berkualitas serta beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital.

Bacaan Lainnya

“Edaran ini dalam rangka mewujudkan lingkungan yang kondusif, aman, dan berkualitas serta beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital melalui penggunaan gawai/handphone sebagai sumber belajar,” katanya.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Aceh dengan Nomor: 100.3.4/1772/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai/Handphone pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB.

Murthalamuddin menjelaskan, untuk mekanisme bagi siswa, gawai dikumpulkan kepada wali kelas/petugas piket/guru BK dengan mode hening (silent) sebelum jam pelajaran pertama dimulai.

Gawai hanya boleh diambil kembali oleh pelajar ketika jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler siswa/i selesai, kecuali ada instruksi khusus dari pendidik pada mata pelajaran tertentu untuk penggunaan gawai secara terbatas pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran.

“Satuan pendidikan menunjuk guru BK untuk pengumpulan gawai, menentukan dan menyediakan tempat penyimpanan gawai,” katanya.

Kemudian, lanjut Murthalamuddin, selama di lingkungan satuan pendidikan, gawai hanya boleh diaktifkan dan digunakan pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran atau pada kondisi khusus seperti pembelajaran yang membutuhkan rasio satu perangkat untuk pelajar (one student one device) pada satuan pendidikan belum memiliki ketersediaan perangkat  memadai.

“Penggunaan Gawai dibatasi selama durasi keperluan pembelajaran, jika pemakaian gawai telah selesai maka wajib dikembalikan pada Guru BK dalam mode hening,” katanya.

Selain untuk siswa, kata Murthalamuddin, juga terdapat mekanisme bagi pendidik dan tenaga pendidikan, yakni dilarang menggunakan gawai selama jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler yang berhubungan dengan tujuan pembelajaran.

Ia mengatakan penggunaan gawai oleh pendidik dan tenaga kependidikan hanya sebagai media pembelajaran (menampilkan materi, presentasi digital, penilaian), dan dilarang dimanfaatkan untuk kebutuhan di luar pembelajaran.

“Pendidik dan tenaga kependidikan dapat menggunakan gawai di luar tujuan pembelajaran hanya di tempat yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya pengaturan mengenai pemanfaatan gawai/handphone dalam pelaksanaan pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan Aceh,” demikian Murthalamuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *