Kamis, 17 November 2022 – 15:56 WIB
VIVA Politik – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU. Ketua DPR RI Puan Maharani berharap dengan disahkannnya UU Pembentukan Papua Barat Daya, membuat kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih itu makin meningkat.
Pengesahan UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2022. Puan memimpin langsung jalannya paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 itu.
Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pun diawali dengan pembacaan laporan dari pimpinan Komisi II DPR RI. Kemudian, Puan meminta persetujuan dari anggota dewan
“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR RI serentak sambil bertepuk tangan.
Provinsi Papua Barat Daya bakal mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Provinsi baru ini akan memiliki ibu kota di Sorong.
source