Dewan Pers: Berita dengan 'Provokasi Seksual' Bukan Produk Pers, Harus Di-take down

Dewan Pers: Berita dengan 'Provokasi Seksual' Bukan Produk Pers, Harus Di-take down

Rabu, 18 Januari 2023 – 10:23 WIB

VIVA Politik – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan media digital atau daring menjadi platform yang paling banyak melakukan pelanggaran dari keseluruhan kasus pers yang ditangani pihaknya sepanjang tahun 2022.

“Dari kasus yang kami selesaikan tersebut, platform yang banyak melanggar itu adalah media digital atau media online, berapa persen? Hampir 97 persen,” kata Yadi dalam acara “Jumpa Pers Perdana Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu” di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023..

Berdasarkan jenisnya, kata dia, pelanggaran verifikasi menjadi yang paling banyak dilanggar media digital tersebut. Kedua, pelanggaran berbentuk berita yang sifatnya hoaks atau fitnah. Ketiga, pelanggaran berbentuk berita yang melakukan provokasi seksual.

Bacaan Lainnya
Ilustrasi kekerasan seksual.

Ilustrasi kekerasan seksual.

Ia pun menegaskan bahwa hoaks dan fitnah maupun karya jurnalistik yang bersifat “provokasi seksual” bukan termasuk produk pers. “Ini adalah kelainan dari pada produk pers, dan kami anggap ini adalah bukan produk pers, ini adalah bisa merusak pers karena akan berdampak buruk bagi masyarakat,” ujarnya.

Dewan Pers, ujarnya, dalam menghadapi karya jurnalistik yang bersifat “provokasi seksual” tidak akan menunggu adanya pengaduan, melainkan akan langsung memanggil dan memintanya untuk dihapus atau take down.

Halaman Selanjutnya

“Kami meminta kepada rekan-rekan atau media pers yang masih ada karya-karyanya yang berbau provokasi seksual untuk di-take down karena konten tersebut jelas berdampak buruk,” ujarnya.

img_title

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *