Demak Viral!!Diduga Kuat Milik Oknum Polri Yang Masih Aktif, Dua Truk Tangki BBM Solar Subsidi Bodong Ditemukan di Demak

Demak|Bidikindonesia.com – Praktik dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Tim investigasi jurnalis menemukan dua unit truk tangki berwarna biru-putih tanpa logo ataupun nama perusahaan (PT) terparkir di halaman sebuah penggilingan padi (heler) di kawasan persawahan Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Sabtu (16/05/2026).

‎​Truk tangki misterius tersebut diduga kuat bermuatan BBM jenis Bio Solar subsidi yang siap disalurkan secara ilegal. Berdasarkan kesaksian warga setempat yang enggan disebutkan namanya, lokasi penampungan tersebut diduga dikuasai oleh seorang oknum anggota Polri aktif berinisial ARS yang berdinas di Polres Demak.

‎​”Kami sering melihat aktivitas bongkar muat solar di sini. Solarnya diambil dari beberapa SPBU di wilayah Demak menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi,” ungkap salah seorang warga sekitar yang memiliki lahan sawah di dekat lokasi kejadian.

‎​Bebasnya aktivitas ilegal ini di siang bolong memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat adanya pembiaran dari pihak-pihak tertentu yang sengaja “tutup mata” terhadap praktik yang merugikan negara tersebut.

‎​Masyarakat pun mulai mempertanyakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Demak. Pasalnya, praktik lancung yang mencederai rasa keadilan ini terkesan dibiarkan beroperasi tanpa tersentuh hukum.

‎​Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berulang kali menegaskan agar alokasi BBM bersubsidi diawasi ketat agar tepat sasaran. Penyelewengan Solar subsidi tidak hanya mencekik masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga memperberat beban keuangan negara.

‎​Berdasarkan Undang-Undang, pihak-pihak yang terlibat termasuk oknum SPBU yang nekat bekerja sama dapat dijerat sanksi pidana berat.

‎​Sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi), setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

‎​Selain itu, pihak SPBU yang sengaja mempermudah atau membantu praktik penimbunan ini juga bisa terseret pasal penyertaan (pembantuan) tindak pidana dalam KUHP, dengan ancaman hukuman yang tidak main-main.

‎​Berkaca dari temuan lapangan ini, Tim Investigasi Jurnalis meminta atensi khusus dari pihak-pihak terkait. Sales Area Manager (SBM) Pertamina, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat atas mendesak untuk segera mengambil tindakan.

‎​Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas temuan ini, termasuk memeriksa dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Demak berinisial ARS. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi memberantas mafia BBM subsidi di Kabupaten Demak. ​Red,Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *