Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Jamaluddin, mengatakan berbagai persoalan mendasar terkait pelaksanaan butir-butir perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik Indonesia (RI) di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005 lalu hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Menurutnya, dasar hukum pelaksanaan damai ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA, tetapi penerapannya di lapangan masih menyisakan tanda tanya.
“Apakah damai itu hanya berhentinya konflik bersenjata atau penarikan pasukan (TNI/Polri Non-Organik)? Apakah menyeluruh itu hanya sampai 2027 saat dana Otsus habis? Bagaimana dengan hak-hak korban konflik? Ini yang harus dijawab secara filosofis, yuridis, dan psikologis,” kata Jamaluddin dalam mimbar bebas refleksi 20 tahun perdamaian Aceh, di Aula Hotel SMKN 3 Banda Aceh, Minggu malam, 2 Agustus 2025.
Menurutnya terdapat peran penting regulasi yang sedang direvisi, termasuk keterlibatan Anggota DPR RI dari Aceh seperti Nasir Djamil dalam mengawal proses tersebut. Jamaluddin menambahkan pemahaman damai harus mencakup kesejahteraan, keadilan, dan keberlanjutan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Bingkai NKRI itu jangan sampai robek. Namun kalau (sudah) ada yang sobek, kita jangan robek total, kita perbaiki. Di dalam bingkai itu harus ada damai, ada martabat, dan hak-hak yang dipenuhi,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya mengisi panggung perdamaian dengan semangat membangun dan tidak melupakan sejarah perjuangan Aceh.
“Saya hadir di sini karena melihat wajah-wajah yang penuh harap. Apalagi bulan Agustus ini kita akan memperingati 20 tahun damai Aceh. Harapan itu adalah agar Aceh ke depan lebih baik dan lebih sejahtera,” kata Nasir.
Ia menceritakan sejarah panjang konflik di Aceh, mulai dari perlawanan terhadap kolonialisme Belanda dan Jepang, hingga lahirnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Menurutnya, semangat rakyat Aceh untuk tidak tunduk terhadap penjajahan adalah modal sosial yang harus terus dijaga dalam membangun Aceh pascakonflik.
“Orang Aceh dulu tidak menyebut penjajah (Belanda dan Jepang-red) sebagai penjajah, tapi kafir. Karena itu tidak ada kompromi dengan kafir. Ini menunjukkan betapa kuatnya ideologi perlawanan masyarakat Aceh,” ucapnya.
Nasir menyebutkan pentingnya stabilitas keamanan untuk menunjang pembangunan. Ia menekankan bahwa daerah yang tidak aman, tidak akan bisa membangun secara maksimal.
“Dibutuhkan satu situasi yang kondusif, situasi yang aman sehingga pembangunan bisa berjalan. Tidak dipenuhi dengan ketakutan, kecemasan, kekhawatiran,” ucapnya.***







