Cegah Narkoba, Rutan Banda Aceh Teken Kerja Sama dengan BNN Kota

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Upaya cegah peredaran narkoba, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh, Rabu (4/2/2026),

Penandatangan nota kerja sama itu dilakukan sebagai  upaya dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Perjanjian kerja sama ini mencakup tiga ruang lingkup utama, yakni penyebarluasan informasi tentang P4GN dan prekursor narkotika kepada petugas dan warga binaan.

Kemudian dukungan terhadap layanan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, serta pelaksanaan deteksi dini melalui tes urine bagi petugas dan warga binaan.

Kepala Rutan Banda Aceh, Baharuddin, SH., menegaskan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.

Bacaan Lainnya

Nantinya, pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi agar petugas maupun warga binaan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Lebih lanjut, Baharuddin menyampaikan bahwa pelaksanaan tes urine secara berkala menjadi salah satu langkah penting dalam deteksi dini serta menjaga integritas petugas dan keamanan Rutan.

“Dengan adanya deteksi dini melalui tes urine, kami berharap dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan Rutan serta menciptakan suasana pembinaan yang aman dan kondusif,” katanya.

Melalui sinergi antara Rutan Banda Aceh dan BNN Banda Aceh ini, diharapkan upaya pencegahan, pengawasan, dan penanggulangan narkotika dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mendukung terwujudnya Rutan Banda Aceh  yang bersih dari narkoba. (*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *