Banda Aceh|BidikIndonesia.com– Pemerintah Aceh menyatakan telah menetapkan kawasan sentra pertanian tanaman pangan dan hortikultura di provinsi itu guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, pengendalian inflasi dan penguatan ekonomi petani.
“Penetapan kawasan pertanian tanaman pangan dan hortikultura tertuang melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 520 Tahun 2017 tentang Kawasan Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura,” kata Asisten II Setda Aceh T Robby Irza di Banda Aceh.
Ia menjelaskan, penetapan tersebut menjadi dasar dalam mengarahkan pengembangan komoditas pangan sesuai potensi dan karakteristik wilayah masing-masing. Kepgub tersebut mengatur zonasi komoditas pertanian setiap kabupaten/kota.
Menurut dia, zonasi kawasan tanaman pangan dan kawasan hortikultura menjadi landasan yurisdiksi spasial agar dinas pertanian di tingkat kabupaten/kota tidak saling tumpang tindih.
“Pemerintah sudah memetakan. Namun tantangannya bukan hanya pada pemetaan, tetapi bagaimana menjadikan pemetaan tersebut sebagai dasar yang konsisten dalam perencanaan program, penganggaran, pengembangan infrastruktur, bantuan sarana produksi, serta penguatan pasar,” katanya.
Adapun komoditas yang menjadi prioritas antara lain padi, jagung, bawang merah, dan cabai merah. Komoditas tersebut memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus mendukung pengendalian inflasi dan penguatan ekonomi petani.
Ia menambahkan, dalam beberapa pertemuan rapat TPID, dirinya juga selalu mendorong SKPA terkait Distanbun, Dinas Pangan untuk membuat “Kalender Gerakan Aceh Menanam”, untuk pengaturan waktu dan pola tanam, peta kawasan produksi, jenis komoditas, kebutuhan konsumsi, kondisi musim, serta proyeksi permintaan pasar.
Menurut dia, dengan langkah tersebut setiap daerah tidak hanya didorong untuk meningkatkan produksi, tetapi juga mengetahui komoditas apa yang ditanam, berapa luasnya, dan kapan waktu tanam yang tepat.

