Bupati Aceh Utara terbitkan edaran gerakan antar anak hari pertama ke sekolah

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil meminta kepada seluruh orang tua di kabupaten itu untuk dapat  mendampingi dan mengantar Anak pada Hari Pertama Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai bagian memberikan motivasi bagi anak untuk belajar.

“Gerakan mengantar anak ke sekolah, menjadi momentum membangun hubungan emosional orang tua, anak dan pihak sekolah, sekaligus menciptakan ruang kolaborasi, dan menyelaraskan pembinaan karakter anak antara di rumah dan di sekolah,” kata Bupati Aceh Utara dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan Pemkab Aceh Utara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/172/2026 terkait Gerakan Mendampingi dan Mengantar Anak pada Hari Pertama Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Ia mengatakan surat tersebut ditujukan kepada Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRK, Sekretaris Daerah, para asisten Sekda, kepala OPD, pimpinan instansi pemerintah, instansi vertikal, TNI, POLRI, pimpinan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, kepala satuan pendidikan dari tingkat TK hingga SMA/SMK/MA, serta seluruh masyarakat di Kabupaten Aceh Utara.

“Kepala satuan pendidikan diwajibkan untuk mengondisikan lingkungan sekolah serta mengimbau orang tua atau wali murid agar mengantar sekaligus mendampingi putra-putrinya,” katanya.

Bacaan Lainnya

Bupati meminta unsur pimpinan dan aparatur negara, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRK, Sekretaris Daerah, para asisten, pejabat daerah, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah, untuk memberikan keteladanan langsung dengan meluangkan waktu mengantarkan anak mereka.

Pemerintah daerah memberikan dispensasi atau kelonggaran waktu untuk memulai aktivitas kedinasan atau pelayanan publik setelah selesai mendampingi anaknya ke sekolah di pagi hari.

“Kami berharap kebijakan kelonggaran ini juga dapat diberikan oleh pimpinan TNI, Polri, instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta kepada anggota serta karyawannya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta agar pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan yang edukatif, kreatif, serta sepenuhnya bebas dari unsur kekerasan demi mewujudkan sekolah yang ramah anak.

Menurut dia, penyelenggaraan MPLS harus diarahkan untuk mengenalkan tata kelola, sarana, cara belajar, penanaman konsep diri, dan pembinaan kultur sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *