Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Bupati Bener Meriah, Ir. H. Tagore Abubakar, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah, Riswandika Putra, S.STP., M.A.P., serta Kepala Badan Keuangan Kabupaten Bener Meriah, menghadiri kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis 4 Juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Aceh atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Prestasi ini menjadi pencapaian yang membanggakan karena Kabupaten Bener Meriah mampu mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut.
Penyerahan LHP atas LKPD merupakan bagian dari proses evaluasi dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh BPK. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan daerah yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Bener Meriah menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Pemerintah Kabupaten Bener Meriah akan terus berupaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Melalui capaian ini, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sehingga semakin tertib administrasi, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.







