Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Badan Baitul Mal Aceh (BMA) menyalurkan dana infak sebesar Rp32,1 miliar kepada 6.431 mustahik atau pelaku UMKM se Aceh dalam rangka membantu modal pengembangan usaha serta peningkatan ekonomi penerima manfaat.
“Untuk 2026, bantuan modal usaha individu ini disalurkan dua tahanan, pertama Rp24,2 miliar kepada 4.847 orang, tahap dua Rp7,9 miliar untuk 1.584 mustahik. Jadi total bantuan seluruhnya Rp32,1 miliar kepada 6.431 penerima manfaat,” kata Anggota Badan Baitul Mal Aceh Fahmi M Nasir di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Fahmi M Nasir saat melakukan penyerahan secara simbolis bantuan usaha individu tahapan kedua 2026. Masing-masing mustahik menerima sebesar Rp5 juta, di halaman kantor Baitul Mal Aceh, Banda Aceh.
Bantuan usaha tersebut langsung dikirimkan kepada rekening penerima melalui Bank Aceh Syariah, dan tanpa perantara. Langkah ini dilakukan guna mencegah terjadinya pungutan liar yang dapat merugikan mustahik.
Sebagai informasi, Baitul Mal Aceh merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat independen di bawah pemerintahan Aceh. Memiliki kewenangan khusus untuk menjaga, mengelola, dan mengembangkan zakat, infak, wakaf, harta keagamaan lainnya (ZIWaH) di Aceh.
Fahmi menyampaikan, bantuan usaha tersebut bersumber dari dana infak masyarakat Aceh yang dikelola oleh Baitul Mal, sehingga harus disalurkan secara tepat sasaran, salah satu melalui program bantuan pengembangan usaha kecil.
Dirinya berharap, bantuan tersebut benar-benar dimanfaatkan sebagai tambahan modal usaha, bukan untuk keperluan lainnya. Sehingga usahanya berkembang dan pendapatan bisa meningkat. Apalagi, nantinya Baitul Mal Aceh juga bakal memberikan pendampingan.
“Modal usaha ini menjadi titik awal, walaupun usaha kita sekarang kecil. Tapi kalau tekun bakal berkembang. Baitul Mal nanti juga akan mendampingi agar usaha berkembang, baik itu literasi keuangan, akses pasar dan lainnya,” kata Fahmi.
Dalam kesempatan ini, Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Aceh, Murtala kembali menekankan bahwa penyaluran bantuan usaha individu ini ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat, dan tidak dalam bentuk cash guna menghindari pemotongan di lapangan.
“Langsung ditransfer bantuannya, ini untuk menghindari pemungutan, atau pemotongan oleh penanggung jawab dalam penyalurannya,” katanya.
Ia berharap, disamping sasaran penerimanya tepat, proses pendistribusiannya juga tidak boleh keliru. Karena bantuan ini untuk modal pengembangan usaha, maka peruntukannya jangan sampai beralih ke lainnya.
“Kita minta kepada penerima, modal usaha ini harus dimanfaatkan oleh untuk mengembangkan usahanya. sehingga setelah usahanya berkembang, maka dia bisa menjadi pemberi infak berikutnya kepada masyarakat lain,” demikian Murtala.
