Jakarta|Bidikindonesia.com – Senin (1/9/2025) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan dan intervensi yang dialami oleh jurnalis dan media saat melakukan peliputan aksi demonstrasi yang berlangsung pada 25 hingga 30 Agustus 2025.
Kekerasan ini terjadi seiring dengan tindakan represif aparat penegak hukum dalam menghadapi eskalasi demonstrasi di berbagai daerah yang disertai dengan aksi penjarahan. Situasi ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menempatkan jurnalis dalam posisi yang sangat rentan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Aksi demonstrasi yang bermula di Jakarta pada 25 Agustus 2025, kemudian meluas ke berbagai daerah, merupakan respons terhadap kebijakan pemerintah, Presiden, DPR, serta tindakan aparat penegak hukum (TNI/POLRI) yang dinilai tidak tepat.
Alih-alih merespons aspirasi masyarakat secara proporsional, aparat kepolisian justru bertindak represif dengan menggunakan gas air mata, kendaraan taktis Brimob yang menabrak pengemudi ojek online, serta melakukan tindakan kekerasan, pengeroyokan, dan penangkapan terhadap warga sipil, termasuk jurnalis.
AJI mencatat, sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2025, terdapat 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media, termasuk teror, intimidasi, serta serangan digital terhadap situs web dan akun media sosial. Sebagian besar pelaku serangan dan kekerasan ini diduga berasal dari institusi militer dan kepolisian.
Dalam sepekan terakhir, AJI menerima laporan mengenai kekerasan terhadap jurnalis yang meliput aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI Senayan dan Markas Komando Brimob, Kwitang, Jakarta. Jurnalis foto Antara, Bayu Pratama S, mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi di Gedung DPR Senayan pada Senin, 25 Agustus 2025. Selain itu, dua jurnalis foto dari Tempo dan Antara dipukul oleh orang tak dikenal saat meliput demonstrasi di sekitar Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Pada hari yang sama, seorang jurnalis Jurnas.com mengalami intimidasi saat merekam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, pada Kamis malam. Sementara itu, dua wartawan di Denpasar, Bali, mengalami intimidasi dan kekerasan oleh aparat saat meliput demonstrasi di Polda Bali dan DPRD Bali.
Pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, dua jurnalis Tribun Jambi terperangkap di gedung Kejati saat memantau kerusuhan aksi massa yang berdemonstrasi di gedung DPRD Provinsi Jambi. Pada Sabtu dini hari, mobil operasional Tribun News yang diparkir di Kejaksaan Tinggi Jambi dibakar oleh massa anarkis yang datang pada malam harinya.
Kemudian, pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025, seorang jurnalis TV One ditangkap, dipukul, serta mengalami intimidasi saat melakukan siaran langsung melalui akun media sosialnya. Selain itu, seorang jurnalis dari pers mahasiswa disiram air keras saat meliput di Polda Metro Jaya.
Kasus-kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Padahal, di tengah gejolak politik dan sosial yang memanas, publik justru membutuhkan informasi yang akurat, independen, dan dapat dipercaya.
Selain kekerasan, jurnalis dan media di Indonesia juga mengalami pelarangan dan pembatasan yang dilakukan oleh individu maupun lembaga pemerintah. Media didesak untuk menyajikan berita yang “sejuk” dan “damai” tentang aksi massa, yang sangat berbeda dengan kenyataan di lapangan. Media juga “diimbau” untuk tidak melakukan siaran langsung. Tindakan ini dapat menghambat kebebasan pers dan kemerdekaan media dalam menyampaikan informasi secara langsung kepada publik. Media harus dapat bekerja tanpa tekanan dari pihak manapun agar demokrasi dan kebebasan berekspresi tetap terjaga.
Dampak lainnya adalah masyarakat banyak mencari informasi melalui media sosial yang kebenarannya meragukan, dan dikhawatirkan akan menyesatkan masyarakat yang belum terliterasi dalam penggunaan media sosial.
AJI menilai pelarangan dan pembatasan ini sebagai upaya pembungkaman dan intervensi terhadap pers, yang seharusnya memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, AJI Indonesia menyatakan sikap:
1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan perusakan terhadap jurnalis. Mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama demonstrasi berlangsung.
2. Menuntut penangkapan dan pengadilan terhadap pelaku, termasuk aparat yang terlibat dalam kekerasan terhadap jurnalis.
3. Mengecam upaya pembungkaman yang dilakukan untuk membatasi kerja jurnalis dan media, yang dapat menyuburkan disinformasi dan hoaks yang meresahkan masyarakat.
4. Mengingatkan semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik, serta tidak menghalangi jurnalis dalam memberitakan informasi aksi demonstrasi kepada publik.
5. Mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan media, bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
Di tengah banjir informasi dan situasi yang tidak menentu, jurnalis dan karya jurnalistik yang kredibel adalah benteng utama melawan hoaks dan disinformasi.
Upaya pembungkaman media dan platform saat ini mengingatkan kita pada praktik represif Orde Baru.
AJI menegaskan: kebebasan pers adalah syarat demokrasi, bukan barang yang bisa dinegosiasikan.
Jakarta, 1 September 2025
Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia
Erick Tanjung, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia(**)







