Aceh Utara|BidikIndonesia.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram atau gas melon di wilayah setempat.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Aceh Utara, Irwandi, mengatakan kegiatan sidak ini dilakukan untuk memastikan penyaluran gas subsidi tepat sasaran sekaligus mengantisipasi potensi kecurangan. Sidak digelar sebagai tindak lanjut atas isu kelangkaan gas elpiji 3 kilogram yang belakangan dikeluhkan masyarakat.
“Sidak hari ini kami lakukan karena adanya informasi kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Aceh Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami turun langsung memeriksa sejumlah pangkalan,” ujar Irwandi.
Ia mengungkapkan, pihaknya turut menerima laporan bahwa ada pengecer yang menjual gas melon dengan harga Rp30 ribu per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp18 ribu.
“Namun, dari hasil sidak hari ini, kami tidak menemukan harga jual yang melebihi HET di pangkalan. Apabila nantinya masih ada laporan terkait harga eceran yang melampaui ketentuan, kami akan menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi bersama tim,” kata Irwandi.
Irwandi menambahkan, di Aceh Utara saat ini terdapat sembilan agen resmi yang mendistribusikan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram. Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi agen atau pengecer yang terbukti melakukan praktik curang dalam pendistribusian gas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Jika terbukti agen maupun pangkalan bekerja sama dengan pengecer untuk menaikkan harga atau menimbun pasokan, kami tidak segan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada Pertamina,” tegasnya.
Irwandi juga mengimbau masyarakat agar membeli gas melon hanya di pangkalan resmi demi memastikan harga sesuai regulasi dan distribusi tepat sasaran.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli gas subsidi di pengecer. Pemerintah sudah menetapkan regulasi dan harga resmi yang wajib dipatuhi semua pihak,” pungkasnya.***







