Aceh Besar|BidikIndonesia.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, menunjukkan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan desa, dengan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Penetapan, dan Penegasan Batas Wilayah Gampong Se-Aceh Tahun 2026, yang digelar di Aula DPMG Aceh, Banda Aceh, pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Aceh melalui DPMG Aceh tersebut, menjadi forum strategis dalam meningkatkan koordinasi antar pemerintah kabupaten/kota terkait penataan, penetapan, serta penegasan batas wilayah gampong di seluruh Aceh.
Rakor dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (PMG) DPMG Aceh, Helmi Iskandar, mewakili Kepala DPMG Aceh, dan dihadiri para Kepala DPMG kabupaten/kota serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten/ Kota se-Aceh.
Adapun dari Kabupaten Aceh Besar, Kepala DPMG Aceh Besar, Jakfar hadir langsung bersama Kabid Pemerintahan dan Pengembangan Mukim dan Gampong (PPMG) DPMG, Kabupaten Aceh Besar, Mustika Arianto dan Aulia Fajri, Analis Kebijakan Ahli Muda IVa, dari Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Besar, untuk mengikuti agenda rapat koordinasi tersebut. Dalam pertemuan itu, pembahasan difokuskan pada penguatan pembinaan penetapan dan penegasan batas wilayah gampong yang dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan desa.
Selain untuk memperjelas administrasi wilayah, penegasan batas gampong juga dinilai penting dalam meminimalisir potensi sengketa antar wilayah sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan akurat.
Isu penegasan batas wilayah juga menjadi semakin penting pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada November 2025 lalu. Bencana tersebut berdampak besar terhadap sejumlah gampong di Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya, Bener Meriah, hingga Aceh Tengah. Kondisi itu dinilai memerlukan perhatian serius, terutama dalam memastikan kejelasan batas administrasi wilayah yang dapat mendukung proses penataan dan pemulihan pascabencana.
Kepala DPMG Aceh Besar, Jakfar mengatakan rakor tersebut menjadi langkah penting dalam membangun kesamaan persepsi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait penetapan batas wilayah gampong sesuai regulasi yang berlaku.
“Melalui rakor tersebut, pemerintah berharap terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam proses penetapan batas wilayah gampong sesuai regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
Melalui kegiatan tersebut, DPMG Aceh Besar berharap proses penetapan dan penegasan batas wilayah gampong di Aceh, dapat berjalan lebih optimal sehingga mendukung pembangunan desa yang terarah dan minim konflik administrasi.







