Sejumlah Pejabat Polda Aceh Dimutasi

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kapolda Aceh kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungannya. Pergeseran ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/523/IX/KEP.3./2025 tertanggal 4 September 2025, yang ditandatangani atas nama Kapolda Aceh oleh Karo SDM Kombes Pol Yuyun Arief Kus Handriatmo.

Dalam surat telegram tersebut, AKBP Teguh Siswoyo yang sebelumnya menjabat Kasubbidpaminal Bidpropam, kini dipercaya sebagai Kabagbinopsnal Ditpolairud Polda Aceh. Sementara posisi Kasubbidpaminal ditempati Kompol Agus Wahyudi yang sebelumnya Kabagbinopsnal Ditpolairud.

Mutasi ini juga terjadi di Ditpamobvit. Kompol Syukrif I. Panigoro yang sebelumnya Ps. Kasubditwisata dipindahkan menjadi Kasubbagminopsnal Bagbinopsnal Ditpamobvit. Posisinya digantikan AKBP Hendry Ferdinand Kennedy yang sebelumnya menjabat Kasubditregident Ditlantas Polda Aceh.

Kemudian, di jajaran lalu lintas, Iptu Muhamad Hisam yang semula Ps. Kasatlantas Polres Aceh Jaya kini menempati jabatan baru sebagai Paur Subbag TIK Bagbinopsnal Ditlantas Polda Aceh. Jabatan Kasatlantas Aceh Jaya dipercayakan kepada Iptu Rahmad Reza Pahlevi, yang sebelumnya menjabat Ps. Kaurbungkol Spripim Polda Aceh.

Sedangkan posisi Kaurbungkol kini diisi Iptu Hendra Syah Putra.

Bacaan Lainnya

Sementara di Bidang Kedokteran dan Kesehatan, Penata Maulidayani yang sebelumnya Kaurmatfaskes Subbidkespol diangkat menjadi Ahli Muda 5 Biddokkes. Posisi yang ditinggalkannya kini ditempati Kompol Alida Devina, yang sebelumnya Kasubbagrenmin Biddokkes.

Sedangkan jabatan Kasubbagrenmin Biddokkes diisi AKP Hamdani yang sebelumnya Kasubbagbinkar Bag SDM Polres Aceh Besar.

Selain itu, AKP Muhammad Nizar, yang sebelumnya sebagai Kasatreskrim Polres Nagan Raya, juga digeser menjadi Subbagyanum SPN Polda Aceh. Kemudian, Brigpol Ria Kartika yang sebelumnya bertugas di Polres Aceh Barat Daya dipindahkan ke BA Ditlantas Polda Aceh.

Dalam ST tersebut, seluruh pejabat yang dimutasi diminta untuk melaksanakan tugas di jabatan baru paling lambat 14 hari sejak keputusan diterbitkan dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kapolda Aceh melalui Karo SDM.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *