Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi 1,5 Kg Sabu, Satu Tersangka Ditahan, Tiga DPO

Konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres, dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Kasat Narkoba IPTU Arizal serta Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M,. Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026) pagi.

LHOKSEUMAWE | bidikindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026) pagi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Kasat Narkoba IPTU Arizal serta Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., di hadapan sejumlah awak media.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut.

“Awalnya transaksi direncanakan di kawasan Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu. Namun, transaksi batal karena pelaku mencurigai situasi tidak aman,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, para pelaku berpindah lokasi ke wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Di lokasi kedua ini, tim Satresnarkoba melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AN, warga Kabupaten Bireuen. Sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar buronan.

Bacaan Lainnya

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 1.501,36 gram. Barang tersebut terdiri dari satu paket besar seberat sekitar 1 kilogram yang dikemas dalam plastik hijau bergambar alpukat, serta lima paket lainnya dengan total berat sekitar 500 gram.

Selain itu, turut diamankan satu helai handuk yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana penyimpanan barang di dalam jok, serta satu unit telepon genggam yang dipakai untuk komunikasi selama transaksi berlangsung.

“Modus pelaku menyembunyikan sabu di dalam jok sepeda motor dengan dibungkus handuk untuk mengelabui petugas,” jelas Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal kategori VI.

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai jaringan narkoba di wilayah hukum setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *