PPK Banda Baru Dan KIP Pidie Jaya Dinyatakan Bersalah, Ada Apa???

PPK Banda Baru Dan KIP Pidie Jaya Dinyatakan Bersalah, Ada Apa???

MEUREUDU, BidikIndonesia.com Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bandar Baru dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Putusan itu ditetapkan melalui sidang yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pidie Jaya atas dugaan kasus proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bagi calon legislatif (caleg) DPRK di daerah pemilihan (dapil) Pidie Jaya III.

Ketua Bawaslu Pidie Jaya, Fajri M Kasem, mengatakan pada sidang itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme.

“Keputusannya betul, terlapor satu dan terlapor dua terbukti secara sah melanggar administratif pemilu 2024,” ungkap Fajri saat dikonfirmasi usai pelaksanaan sidang, Rabu 13 Maret 2024.

Bawaslu memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bandar Baru dan KIP Pidie Jaya untuk melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang bagi caleg DPRK di Kecamatan Bandar Baru berdasarkan C-Hasil TPS.

Bacaan Lainnya

Pihaknya memberikan waktu 3×24 jam kepada PPK Bandar Baru dan KIP Pidie Jaya untuk melaksanakan putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka.

“Kita ada sidang satu lagi yang mungkin belum di putuskan terkait dengan laporan dari Partai PAN di daerah pemilihan (dapil) Pidie Jaya I,” ungkap Fajri.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *