BBPOM: Masih ada swalayan belum pahami regulasi pengelolaan obat

Banda Aceh|BidikIndonesia.com –  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh menyatakan masih ada swalayan di Kota Banda Aceh belum memahami regulasi terkait  pengelolaan dan peredaran obat di hipermarket, supermarket, dan minimarket (HSM).

“Berdasarkan hasil pengawasan pada sarana yang dikunjungi, petugas menemukan dua hal utama yang memerlukan perhatian yakni hampir seluruh sarana belum memperoleh informasi yang memadai mengenai regulasi terbaru terkait pengelolaan obat di HSM dan tidak ada petugas khusus sebagai penanggung jawab pengelolaan obat,” kata Ketua Tim Inspeksi Obat BBPOM di Banda Aceh, Naila di Banda Aceh.

Pernyataan itu disampaikan di sela-sela pelaksanaan pengawasan pengelolaan dan peredaran obat di sejumlah hipermarket, supermarket, dan minimarket (HSM) di wilayah Kota Banda Aceh bersama Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.

Ia menjelaskan bahwa hasil temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pembinaan terhadap sarana HSM, terutama dalam hal pemahaman regulasi dan penetapan personel yang bertanggung jawab atas pengelolaan obat.

“Temuan ini menjadi perhatian kami karena pengelolaan obat membutuhkan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku dan tanggung jawab yang jelas. Kami telah memberikan pembinaan kepada pengelola sarana serta mengarahkan pemilik usaha untuk mengikutsertakan pegawainya dalam bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” katanya.

Bacaan Lainnya

BBPOM Aceh bersama Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mendorong pelaku usaha untuk menindaklanjuti hasil pembinaan, meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru, serta memastikan pengelolaan obat dilakukan sesuai persyaratan yang berlaku.

“Kegiatan ini tidak berhenti pada pemeriksaan, tetapi berlanjut pada perbaikan praktik pengelolaan obat di setiap sarana,” katanya.

BBPOM Aceh berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor dalam mengawasi peredaran obat dan meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat.

BBPOM Aceh juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas saat membeli obat, dengan memastikan kemasan dalam kondisi baik, periksa nomor izin edar dan tanggal kedaluwarsa, serta memperhatikan kondisi penyimpanan obat.

“Apabila menemukan dugaan pelanggaran atau hal mencurigakan terkait peredaran obat, masyarakat dapat melaporkannya kepada BBPOM di Banda Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan yang berlangsung selama 2 hari tersebut bertujuan memastikan pengelolaan obat di sarana HSM memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Rina Arlini, menyampaikan bahwa pengawasan terpadu merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan memastikan masyarakat memperoleh obat yang dikelola dengan baik.

“Pengawasan ini bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, tetapi juga untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya pengelolaan obat yang benar,” katanya.

Pihaknya berharap pembinaan yang diberikan dapat ditindaklanjuti melalui perbaikan tata kelola di masing-masing sarana sehingga keamanan masyarakat sebagai konsumen semakin terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *