SIMEULUE – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Simeulue melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPB Aceh melaporkan Ketua dan Komisioner KIP Simeulue ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Aceh dan akan menempuh jalur hukum terkait Surat Pemberitahuan Pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang (PSU) di TPS Pemilu 2024 yang dinilai merugikan pihak PBB.
Laporan itu telah dilayangkan ke DPW PBB Aceh tanggal 25 Februari 2024 yang selanjutnya disampaikan ke DKPP Provinsi Aceh dan selanjutnya ke pihak penegak hukum. DPC PBB melaporkan KIP Simeulue atas Surat Pemberitahuan PSU yang terakhir dikeluarkan dan Panwaslih atas Rekomendasi yang dikeluarkan sebagai dasar pelaksanaan PSU. Pihaknya meminta DKPP agar memberhentikan Ketua dan Komisioner KIP serta Komisioner Bawaslu Simeulue.
Ketua DPC PBB, Hj. Mirati AM melalui Sekretaris PBB, Adi Saleh, M.A mengatakan, surat pemberitahuan KIP Simeulue nomor 256/PL.01.8-SD/1109/2024 dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2024 yang diperoleh DPC PBB secara tidak resmi melalui group WhatsApp tersebut telah merugikan partainya. Sebab, menurut Adi Saleh, surat yang dikeluarkan tengah malam itu telah mengubah surat pemberitahuan sebelumnya yang dikeluarkan pada tanggal 20 Februari 2024.
“Berdasarkan rekomendasi Panwascam Simeulue Timur kemudian KIP Simeulue tanggal 20 Februari 2024 memberitahukan pelaksanaan PSU di TPS 002 Suka Karya Kecamatan Simeulue sebanyak 5 jenis surat suara yakni PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK dan TPS 004 Suak Buluh sebanyak 1 jenis surat suara yakni Presiden dan Wakil Presiden. Atas pemberitahuan tersebut kami sebagai partai peserta pemilu melakukan persiapan-persiapan dan bergerak menjelang PSU tersebut,” kata Adi Saleh didampingi Bapilu PBB Simeulue, Marwan, dalam konferensi pers yang digelar di sekretariat PBB, Minggu (25/02/2024).
Ia menjelaskan, pada awalnya pihaknya (PBB) menguatkan surat pemberitahuan PSU oleh KIP pertama tersebut sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan pada internal PBB.
“Pada dasarnya kita dari DPC PBB Simeulue sangat menghormati hasil proses demokrasi yang dilakukan pada 14 Februari 2024 yang lalu dan alhamdulillah terlaksana dengan baik, tapi karena adanya pemberitahuan PSU dari KIP Simeulue kita perkuat sesuai dengan kajian di internal kita,” sebut Adi Saleh
Namun, lanjut Adi Saleh, sekitar pukul 23.30 Wib tanggal 24 Februari 2024 atau delapan jam sebelum pelaksanaan PSU, pihak KIP mengeluarkan surat Pemberitahuan Pelaksanaan PSU yang terbaru, dimana di dalam surat tersebut pada TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur hanya empat jenis surat suara yang dilakukan pemungutan suara.
“Nah, hal itulah yang menjadi kekecewaan kami DPC PBB dan merasa dirugikan baik moril maupun materil, karena kita sudah bekerja di lapangan malah KIP memutuskan tidak memasukkan Surat Suara DPRK dalam PSU tersebut, hal ini sangat menzalimi kita,” ujarnya.
“Sebetulnya kalau dari awal mereka mengatakan memang tidak ada PSU di TPS 002 Desa Suka Karya untuk suara DPRK, untuk apa kita bergerak, kita santai-saja, kalau soal kalah menang itu hal biasa saja dalam pesta demokrasi ini, namun, karena dari awal pihak KIP memberikan harapan kepada kita tapi di last minute harapan itu dibungkam, maka hal inilah yang merasa dirugikan dan akan kita lapor ke DKPP,” pungkasnya.
Dugaan Pelanggaran Pidana menghilangkan hak pilih seseorang
Bapilu DPC PBB, Marwan mengatakan, surat rekomendasi PSU yang disampaikan oleh Panwascam Simeulue Timur tidak merincikan secara detail terkait berapa jenis surat suara yang akan di PSU kan pada TPS 002 Suka Karya. Pihak Panwascam hanya menyebutkan terdapat pemilih memiliki E-KTP Kabupaten Pidie, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar tidak memenuhi syarat sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tidak ada Model A-Pindah Memilih diberikan hak 3 (tiga) Surat Suara Presiden, DPR RI, DPD dan 4 (empat) Surat suara Presiden, DPR RI, DPD, DPRA di TPS 002 Desa Suka Karya.
“Menurut kami surat mereka itu ambigu dan tidak jelas, karena hasil kajian kami, pada lampiran rekomendasi Panwascam tersebut melampirkan empat KTP elektronik dimana dua di antaranya KTP orang lain yakni atas nama EVIKASARI dan NONI PURNAMA SARI beralamat domisili berdasarkan KTP elektroniknya di Desa Suka Karya dan hanya diberikan 4 jenis surat suara,” kata Marwan.
Ia menjelaskan, meskipun keduanya tidak terdaftar di DPT Suka Karya harusnya tetap diberikan 5 jenis surat suara, karena KTP keduanya beralamat di Suka Karya. Hal itu ditegaskan dalam surat KPU nomor 272/PL.01.8-SD/05/2024 tentang Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara pemilu 2024, pada poin 3 menjelaskan tentang Pemilih telah memiliki KTP-el pada domisili di tempat baru dan tidak terdaftar dalam DPT pada TPS sesuai KTP-el pada domisili yang baru tersebut, Pemilih tersebut dapat menjadi Pemilih DPK.
“Diterangkan pada huruf b angka 3, bahwa pemilih yang dimaksud berhak menerima sebanyak 5 jenis surat suara,” jelas Marwan membacakan surat KPU itu.
Artinya, lanjut Marwan, disini penyelenggara pemilu telah menghilangkan hak pilih kedua orang tersebut, karena hanya diberikan hak suara empat jenis yakni, PPWP, DPR, DPD dan DPRA, sementara surat suara DPRK tidak diberikan. Secara jelas dalam pasal 510 Undangan-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan menghilangkan hak pilih seseorang merupakan pelanggaran pidana.
“Hal inilah yang akan menjadi bahan laporan kami yang akan ditempuh ke jalur hukum, kami telah berkoordinasi dengan DPP dan DPW PBB, alhamdulillah mendapat persetujuan bahkan disiapkan pengacara oleh DPP,” lanjutnya.
Dalam laporannya pihak DPC PBB meminta DKPP agar memberhentikan Ketua dan Komisioner KIP serta Komisioner Bawaslu Simeulue.
Sementara ketua KIP Simeulue, Chairuzzaman yang coba diwawancara sejumlah wartawan dikantornya tak berhasil ditemui. Informasi dari staf KIP Simeulue mengatakan orang nomor satu di KIP Simeulue itu sedang tidak berada ditempat termasuk komisioner.
Begitupun ketika dikonfirmasi dengan telepon seluler jua tak tersambung. Kendati telpon berdering, namun sayangnya tak tak ada jawaban. (Q)