Pemkab Aceh Barat: Kami Tunggu Itikad Baik Pengembalian Dana Desa Rp 500 Juta

Pemkab Aceh Barat: Kami Tunggu Itikad Baik Pengembalian Dana Desa Rp 500 Juta

Meulaboh|BidikIndonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat hingga saat ini masih menunggu pengembalian kerugian keuangan negara bersumber dari dana desa dari hasil temuan audit sebesar Rp500 juta lebih, di Desa Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo.

Batas pengembalian keuangan tersebut berakhir pada 17 Mei 2025.

“Pemerintah daerah masih menunggu itikad baik dari para pihak, agar segera mengembalikan hasil temuan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” kata Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria Mahmud.

Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan komunikasi secara intens dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, guna membicarakan batas waktu pengembalian temuan dana desa oleh Tim Auditor Inspektorat Aceh Barat, yang hasil auditnya telah diserahkan kepada aparat desa terkait pada tanggal 17 Maret 2025 lalu.

Sesuai ketentuan yang ada, para pihak wajib mengembalikan temuan tim audit dengan batas waktu selama 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima, dengan batas waktu pengembalian pada tanggal 17 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Apabila tidak ada pengembalian keuangan negara sesuai hasil audit, maka selanjutnya hal tersebut akan diserahkan kepada pimpinan daerah.

“Apakah nantinya hasil temuan ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, semua ini kami serahkan ke pimpinan,” kata Zakaria.

Sebelumnya, Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Barat menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp500 juta lebih, dalam pengelolaan dana desa di Gampong Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Aceh Barat Teuku Ronald Nehdiansyah (kanan) bersama personelnya melihat peta lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan lahan gambut Desa Leuhan, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh.

Berdasarkan data BPBD Aceh Barat menyebutkan kebakaran lahan gambut yang terjadi sejak tiga hari terakhir di Kabupaten Aceh Barat telah mencapai 9,5 hektar diduga untuk pembukaan lahan baru yang tersebar di Kecamatan Woyla dan Kecamatan Johan Pahlawan.

“Temuan indikasi penyelewengan keuangan dana desa ini kita ketahui, setelah tim auditor diturunkan ke desa untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” kata Zakaria.

Sebelumnya, dalam laporan yang diterima dari masyarakat pada tanggal 7 Januari 2025 lalu, dugaan penyelewengan dana bantuan dana desa di Gampong Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat diduga mencapai Rp723,123 juta lebih.

Namun setelah dilakukan audit dan dilakukan pengembalian dalam bentuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa baru-baru ini, temuan nya berubah sekitar Rp500 juta lebih.

Zakaria mengatakan tim auditor juga telah meminta keterangan kepada sejumlah aparatur desa, terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintahan Desa Naga Umbang memanfaat Dana Desa untuk pengembangan wisata Teupin Balok yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejak awal 2024 sehingga menjadi destinasi baru bagi warga berakhir pekan, yang kini dikunjungi sekitar 100-200 orang per hari terutama saat akhir pekan dengan omzet penjualan sekitar Rp1,5 – 2 juta per hari.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Barat, Marjan Hanafi mengatakan terungkapnya kasus dugaan penyelewengan dana desa tersebut, setelah masyarakat di Desa Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, melakukan aksi penyegelan kantor desa yang terjadi sepanjang Selasa, 7 Januari 2025.

Informasi yang diterima di Aceh Barat, masyarakat terpaksa melakukan penyegelan kantor desa, karena oknum aparatur desa dan kepala urusan keuangan diduga tidak menepati janjinya sesuai surat pernyataan yang telah ditangani tanggal 4 November 2024 lalu.

Oknum kepala desa dan kaur keuangan sebelumnya berjanji akan merealisasikan anggaran yang sudah ditarik sejak tahun 2022, 2023, 2024 sebesar Rp723 juta lebih, agar direalisasikan dalam bentuk kegiatan sesuai dengan berita acara penarikan.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan hingga tanggal 31 Desember 2024 lalu, uang sebesar Rp723 juta lebih tersebut sejak tiga tahun anggaran tidak direalisasikan sesuai surat perjanjian yang sudah ditanda tangani di depan warga.

Korupsi dana desa

Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung menahan oknum Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020 hingga 2021.

Dalam perkara yang sama, bendahara desa setempat ditetapkan sebagai buronan polisi.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana, Minggu mengatakan, penahanan terhadap Kades Kradinan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Yang bersangkutan saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan menunggu proses persidangan,” kata Ryo.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan pada Selasa (15/4) lalu, menyusul rampungnya penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses tahap dua.

Selain Eko, penyidik juga menetapkan Wiji, bendahara Desa Kradinan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Namun hingga kini, yang bersangkutan menghilang dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Penyidikan kami split karena ada dua tersangka.

Kami masih melakukan pencarian terhadap bendahara desa,” ujarnya.

Menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga bersekongkol mencairkan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dan bantuan keuangan (BK), lalu menggunakan sebagian anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp700 juta,” kata Ryo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *