Pemkab Pidie Jaya percepat validasi data korban banjir

Banda Aceh|BidikIndonesia.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Provinsi Aceh, mempercepat perbaikan serta verifikasi dan validasi data korban bencana banjir di daerah tersebut.

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri di Pidie Jaya, Selasa, mengatakan perbaikan serta verifikasi dan validasi data korban bencana banjir tersebut melibatkan lintas instansi di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil.

“Keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah ini memperkuat sinkronisasi data korban banjir. Serta mempercepat pembaruan data untuk penetapan final penerima bantuan bencana banjir,” katanya.

Selain percepatan perbaikan data korban banjir, Wakil Bupati Pidie Jaya juga menyinggung berbagai persoalan mengemuka terkait pendataan sebelumnya. Hal ini karena lemahnya pengawasan lapangan, sehingga pendataan memerlukan validasi ulang.

“Ada berbagai persoalan yang mencuat seperti belum rampungnya pendataan selama enam bulan, hingga persoalan ketepatan sasaran penerima bantuan bagi pemilik rumah, penghuni maupun penyewa rumah terdampak bencana banjir,” kata Hasan Basri.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie Jaya Helmi menegaskan proses validasi ulang harus dilakukan secara cermat dengan melibatkan operator desa, serta petugas verifikasi yang telah ditunjuk di masing-masing wilayah.

Menurut dia, seluruh pihak yang diberi kepercayaan wajib menjalankan tugas secara profesional demi memastikan warga yang benar-benar terdampak memperoleh haknya.

“Data yang belum masuk diusulkan kembali, namun proses verifikasi tetap harus melibatkan desa karena mereka yang paling mengetahui kondisi masyarakat,” katanya.

Helmi mengharapkan petugas verifikasi dan seluruh unsur terkait dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, sehingga data korban banjir yang dihasilkan benar-benar akurat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pidie Jaya Azhariadi menjelaskan bantuan pemerintah memiliki skema berbeda sesuai aturan yang berlaku. Bantuan badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diperuntukkan bagi pemilik rumah yang mengalami kerusakan.

Sedangkan bantuan Kementerian Sosial menyasar penghuni rumah terdampak, termasuk penyewa maupun warga yang menetap di lokasi bencana.

“Yang menerima bantuan Kementerian Sosial adalah penghuni yang terdampak, bukan semata-mata pemilik rumah. Karena itu, verifikasi harus dilakukan secara detail agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” kata Azhariadi.

Bencana hidrometeorologi melanda Kabupaten Pidie Jaya pada akhir November 2025 karena hujan lebat berhari-hari menyebabkan meluapnya Krueng (sungai) Meureudu.

Luapan sungai tersebut menimbulkan banjir bandang yang membawa material kayu dan lumpur. Lumpur tersebut menimbun pemukiman penduduk dan fasilitas publik dengan ketinggian hingga dua meter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *