Selasa, 13 Desember 2022 – 17:44 WIB
VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan sebanyak 45 kursi untuk alokasi kursi anggota DPRD Kota Malang. Jumlah tersebut tak ada perubahan dan masih sama dengan Pemilu 2019.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtya menjelaskan rujukan pihaknya dalam menetapkan adalah jumlah penduduk per kecamatan.
“Alokasi kursi anggota DPRD di Kota Malang dengan jumlah penduduk sekitar 867.042 jiwa, alokasinya 45 kursi,” kata Aminah, Selasa, 13 Desember 2022.
Dia mengatakan, pihaknya dalam langkah awal melakukan Uji Publik atas Rancangan Penataan Daerah Pemilihan atau Dapil Anggota DPRD dalam Pemilu 2024. Aminah menekankan hal itu dengan menghadirkan akademisi, anggota DPRD Kota Malang, anggota Parpol hingga organisasi kemasyarakatan di Kota Malang. Lalu, hasil penyusunan Dapil akan dilaporkan ke KPU RI.
Aminah mengatakan, dalam penetapan alokasi kursi anggota DPRD di Kota Malang itu mereka merujuk pada petunjuk teknis dari KPU RI tentang Penataan Dapil DPRD Kota/Kabupaten dalam Pemilu 2024.
Ada 5 dapil di Kota Malang dengan urutan dapil Malang 1 yakni Kecamatan Klojen. Lalu, dapil Malang 2 yakni Kecamatan Blimbin. Dapil Malang 3 yakni Kecamatan Kedungkandang. Pun, Dapil Malang 4 yakni Kecamatan Sukun dan dapil Malang 5 yakni Kecamatan Lowokwaru.
source