Lhokseumawe|BidikIndonesia.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe mendesak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan bahwa semua dapur yang terlibat dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) mengantongi sertifikat halal.
Hal ini bertujuan agar program tersebut tidak hanya memenuhi standar gizi, tetapi juga standar kehalalan.
“MPU meminta agar variabel halal wajib dimiliki seluruh dapur MBG,” ujar Wakil Ketua MPU Kota Lhokseumawe, Tgk M Rizwan Haji Ali dalam pernyataannya pada Jumat (24/10/2025) kepada satuan tugas percepatan MBG Kota Lhokseumawe.
Tgk Rizwan menekankan pentingnya sertifikasi halal mengingat Aceh memiliki Qanun No 8 Tahun 2016, yang mengharuskan semua penyediaan makanan, kosmetik, dan obat-obatan untuk berstandar halal.
“Qanun ini mengatur kewajiban bagi pelaku usaha di Aceh untuk menjamin kehalalan produknya, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, serta memperkuat peran Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dalam melakukan audit dan sertifikasi halal,” jelasnya.
Menurutnya, penjaminan kehalalan sangat penting, terutama karena MBG menyediakan makanan bergizi bagi pelajar, santri, dan penerima manfaat lainnya.
“MPU memandang bahwa di samping harus bergizi, makanan yang diberikan juga halal. Supaya anak-anak kita mengonsumsi makanan halalan thayyiban,” tegas Tgk Rizwan.
Lebih lanjut, MPU Kota Lhokseumawe menyatakan kesiapan untuk membantu BGN dalam memfasilitasi penjaminan standar halal sesuai dengan standar LPPOM MPU Aceh, mengingat kewenangan penerbitan sertifikat halal berada di MPU Aceh.
“MPU mendukung supaya program MBG di Kota Lhokseumawe sukses dan tidak terjadi kejadian luar biasa. Apalagi program ini merupakan program strategis Presiden Prabowo,” pungkasnya.
