Pekerja Akui Proyek Drainase ‘Siluman’ di Tiyuh Daya Sakti Tubaba Tidak Maksimal, Awas Markup!

Pekerja Akui Proyek Drainase ‘Siluman’ di Tiyuh Daya Sakti Tubaba Tidak Maksimal, Awas Markup!

Tubaba, Bidikindonesia,- Pembangunan drainase di Tiyuh (Desa) Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) nampaknya layak disebut proyek ‘Siluman’.

Betapa tidak, saat wartawan meninjau lokasi pembangunan pada Kamis, 20 Oktober 2022, warga setempat tak seorangpun mengetahui asal muasal proyek itu.

Hal itu pula diperparah tidak adanya pelang informasi proyek meski sudah sepekan dikerjakan, yang seharusnya telah terpampang sejak awal pembangunan.

Mirisnya lagi, pembangunan seakan direalisasikan tanpa mengkedepankan kualitas, alias asal jadi. Itu berdasarkan tatapan secara kasat mata, terlihat susunan batu yang nampaknya tidak sesuai dengan standard spesifikasi kontruksi juklak-juknis semestinya.

Buktinya pekerja proyek drainase siluman itupun secara tidak langsung membenarkan kurang maksimalnya realisasi pembangunan.

Bacaan Lainnya

“Maksimal ya tidak mungkinlah, kalau kurang-kurang dikit manusiawilah,” kata salah seorang pekerja pada wartawan.

Bahkan pekerja itu juga mengakui pemasangan batu hanya pada dinding depan saja, dan dibagian dalam bercampur tanah.

“Karena semennya habis, Itukan tengahnya longgar, nanti dikasih batunya kecil-kecil. Kalau masalah tanah, ya namanya tinggalnya ditanah kadang ngikut, wajarlah.

Sementara itu, Tukijan Ketua LK setempat yang juga ikut bekerja pada proyek siluman itupun tidak mengetahui teknis maupun asal muasal proyek tersebut.

“Mekanismenya saya kurang faham, yang tau kepala tukangnya pak Bejo, dia bukan orang sini. Aku kurang tau juga dari mana proyeknya, pak Bejo cuma minta izin mau ada proyek karena kebetulan didepan rumah saya ikut bantu-bantu juga, makanya yang kerja inikan warga saya semua,” ujar Tukijan.

Sayangnya Bejo yang disebut para pekerja sebagai kepala tukang asal Kotabumi, Lampung Utara itu tidak berada ditempat ketika ingin dikonfirmasi wartawan lebih lanjut.

Atas realisasi pembangunan yang nampaknya tidak sesuai dengan teknis yang ada, nampaknya drainase tersebut rentan terjadinya kerusakan sehingga tidak bertahan lama.

Oleh sebab itu, potensi kerugian negara akibat mark-up menguat. Belum lagi pelanggaran atas belum terpasangnya pelang informasi proyek yang bertentangan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(Jaky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *