Rabu, 14 Desember 2022 – 08:56 WIB
VIVA Politik – Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa ketentuan terkait nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu sudah adil.
Hal itu, kata Muhaimin, karena ketentuan tersebut mengakomodasi usulan agar nomor urut parpol peserta pemilu 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada pemilu 2024, maupun mengakomodasi pula penetapan nomor urut parpol peserta pemilu yang bisa dilakukan secara diundi Komisi Pemilihan Umum.
“Sama adil. Itu soal keputusan saja. Nanti keputusannya, berdasarkan suara terbanyak partai. Pasti hasilnya gitu. Intinya demokrasi itu kemauan bareng-bareng lah,” kata Muhaimin di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2022.
Ia kemudian menyebut bahwa sembilan parpol yang duduk di Parlemen bersepakat tidak perlu mengundi lagi atau mengubah nomor urutnya pada pemilu 2024. “Kalau di DPR saja sudah sepakat, ya, Presiden sudah sepakat”.
Menurut dia, ketentuan parpol peserta pemilu 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada pemilu 2024 memiliki kelebihan karena dapat menghemat biaya logistik pemilu, khususnya terkait alat peraga kampanye pemilu.
source