Kamis, 15 Desember 2022 – 16:53 WIB
VIVA Politik – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan bukan untuk melindungi rezim pemerintahan Joko Widodo karena KUHP itu berlakunya tiga tahun lagi.
“KUHP itu berlaku Tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi,” kata Mahfud saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.
Mahfud pun membantah bila pengesahan KUHP itu untuk menangkap orang yang menghina Presiden Jokowi. “Ini untuk melindungi anda yang mau jadi presiden di pemilu mendatang agar anda tidak dihina-hina dan negara aman,” katanya.
Presiden Jokowi, kata Mahfud, tidak mempermasalahkan orang yang mengkritik dan menghina kinerjanya. Lagi pula, katanya, Jokowi tahu bahwa dia setiap hari telah dihujat atau dihina oleh sebagian kalangan tetapi dia tak menggugatnya. Sebaliknya, Jokowi mengingatkan bahwa negaralah yang membutuhkan KUHP itu.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan bukan untuk kepentingan pemerintah saat ini, melainkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
source