LBH Tubaba Gratiskan Pelayanan Masyarakat Kurang Mampu, Ari Tantaka : Mereka Miliki Hak Hukum

LBH Tubaba Gratiskan Pelayanan Masyarakat Kurang Mampu, Ari Tantaka : Mereka Miliki Hak Hukum

Tubaba, Bidikindonesia,- Meski kini telah menginjak era digitalisasi modern, namun masih saja banyak masyarakat awam yang butuh pelayanan hukum lantaran tersandung kasus tindak pidana, maupun menjadi korban.

Seperti di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung ini misalnya. Tidak sedikit masyarakat yang membutuhkan bantuan pendampingan kepada advokat demi terciptanya penegakan hukum yang adil serta berintegritas.

Seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tubaba yang berdiri sejak tahun 2019 silam ini. Dibawah kepemimpinan Advokat Ari Tantaka,S.H, dia bersama para anggotanya telah banyak melayani pengaduan masyarakat yang tersandung kasus tindak pidana maupun perdata.

LBH Tubaba yang kini telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) sejak tahun 2022 lalu itu juga memberikan pelayanan pendampingan hukum secara geratis bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Masyarakat kurang mampu juga memiliki hak atas perlindungan maupun pelayanan hukum sebagai mana mestinya, maka dari itu kita secara ikhlas dan kekeluargaan melakukan pendampingan bagi mereka yang membutuhkan,” ujar Ari Tantaka Kepada Bidikindonesia.com diruang kerjanya pada Rabu, 18 Januari, 2022.

Bacaan Lainnya

Meski pelayanan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu, Ari Tantaka alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah yang kini menjadi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) Lampung Utara (Lampura) itu mengatakan pendampingan hukum yang mereka berikan akan hingga perkara terselesaikan.

“Kita berikan pelayanan hukum hingga tuntas, mulai tahap mediasi, penyidikan, hingga tahap persidangan,” kata Ari Tantaka yang kini juga sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tubaba.

Oleh sebab itu, Ari Tantaka mantan ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kotabumi tahun 2004 silam lalu ini menyatakan siap mendampingi masyarakat yang tersandung maupun menjadi korban tindak pidana maupun perdata.

“Kita siap memberikan pelayanan bantuan hukum, baik kasus pidana seperti narkoba, tindak kriminalitas, dan persetubuhan juga maupun perdata seperti perceraian maupun hutang piutang dan perkara lainnya,” tandasnya Ari Tantaka.

Bahkan diketahui pula, LBH Tubaba ini menjadi pendamping hukum bagi tersangka maupun korban di Polres setempat.

Untuk itu Lembaga Bantuan Hukum Tulang Bawang Barat ini mengkedepankam objektivitas dan prinsip persamaan dihadapan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia.(ky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *