Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Ribuan pekerja beserta keluarganya di kebun kelapa sawit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6, Cot Girek Kabupaten Aceh Utara kini menghadapi tekanan ekonomi berat akibat maraknya penjarahan.
“Penjarahan yang disertai kekerasan ini telah berlangsung sejak September 2025,” kata salah seorang pekerja kebun PTPN IV, Rusli Cut Ali, di Aceh Utara.
Rusli mengatakan, aksi pendudukan paksa dan penjarahan tandan buah segar atau TBS sawit di kebun milik BUMN ini ditengarai karena masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan itu akan segera berakhir.
Dampaknya kini dirasakan langsung sekitar 2.400 pekerja yang menggantungkan hidup di perkebunan negara tersebut. Hilangnya insentif panen atau uang premi bulanan memukul perekonomian keluarga pekerja.
“Dulu premi panen menjadi harapan kami untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dengan nilai Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan. Namun, sejak akhir tahun lalu, kami tidak menerimanya lagi,” ujarnya.
Buruh panen ini berharap aksi kriminalitas tersebut bisa segera dihentikan oleh pihak berwenang agar aktivitas kerja dan pendapatan para buruh dapat kembali normal.
“Anak-anak tetap harus sekolah dan kebutuhan dapur harus terpenuhi, sementara penghasilan andalan kami sudah tidak ada,” kata Rusli.
Sementara itu, Region Head PTPN IV Regional 6, Yudi Cahyadi menyatakan bahwa manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk mengamankan aset negara, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah hingga DPR.
“Laporan ke kepolisian sudah berulang kali kami layangkan. Proses pengurusan perpanjangan HGU juga sedang berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tapi, aksi penjarahan oleh kelompok warga pendatang ini masih terus berlarut-larut,” kata Yudi.
Yudi memaparkan, total luas areal perkebunan yang diokupasi dan dijarah mencapai sekitar 3.200 hektare. Berdasarkan kalkulasi perusahaan hingga awal Juni 2026, kerugian negara akibat kehilangan produksi kelapa sawit menembus Rp62,6 miliar.
“Nilai itu belum termasuk kerusakan tanaman akibat penjarahan yang diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar,” ujarnya.
Manajemen PTPN IV berharap negara segera turun tangan menyelesaikan konflik sosial dan tindakan kriminal ini. Hal tersebut penting guna menghindari benturan fisik di lapangan serta menyelamatkan hak-hak para pekerja dan masyarakat lokal yang sudah puluhan tahun mencari nafkah di perkebunan tersebut.
Disisi lain, Humas PTPN IV Regional 6 Langsa, Abdul Khalid membenarkan kejadian tersebut, Hingga saat ini aksi penjarahan TBS secara massal terus berulang dengan mengatasnamakan petani. Bahkan, nekat mendirikan kantor kelompok tani (Koptan) di areal HGU.
“Penjarahan masih terjadi. Orang ini (para pelaku) menamakan diri sebagai petani lokal,” kata Abdul Khalid.







