Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin, mengingatkan kepala cabang dinas dan kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh provinsi itu untuk patuh dan taat dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 yang dilakukan secara daring dan zonasi.
“Kepatuhan dan ketaatan terhadap penerimaan siswa baru secara daring dan menggunakan zonasi oleh seluruh sekolah di Aceh, akan mampu mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di sektor pendidikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan, kepatuhan dalam penerimaan siswa baru secara daring dan zonasi, juga bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pendidikan yang baik, dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak tanpa ada yang diistimewakan.
Menurut dia, apabila sekolah menerapkan aturan yang ada, maka akan mudah menjalankannya di lapangan. Namun apabila ada yang tidak taat pada aturan, maka mereka akan terbelenggu dan menjadi preseden buruk terhadap citra pendidikan di Aceh.
“Artinya, ketika sekolah menerapkan sistem penerimaan sesuai dengan aturan yang ada, maka tidak akan ada lagi pihak yang dapat mengintervensi dan meminta bantuan meluluskan siswa di sekolah-sekolah tertentu,” katanya.
Ia juga mengatakan penerimaan siswa dengan sistem zonasi merupakan sebuah kebijakan yang sangat tepat, karena memberikan kesempatan kepada semua lulusan SMP/sederajat untuk dapat melanjutkan studi.
“Sistem zonasi ini sangat adil karena semua diberikan kesempatan yang sama, termasuk juga sekolah dapat menyelenggarakan pendidikan sebaik mungkin. Jika ada sekolah di pinggiran yang pembelajarannya belum maksimal, maka akan terus ditingkatkan guna menyamakan dengan sekolah lainnya,” katanya.
Pihaknya bertekad mewujudkan pendidikan yang berkualitas, bersih dan berintegritas di Tanah Rencong melalui penerimaan siswa baru yang bebas pungutan liar dan praktik gratifikasi di satuan pendidikan, khususnya SMA.
Muthalamuddin juga mengajak seluruh masyarakat, orang tua serta semua komponen untuk mendukung mewujudkan tata kelola pendidikan yang baik, peningkatan mutu dan pendidikan berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, adil dan tanpa diskriminasi melalui penerimaan siswa baru secara daring dan zonasi.







