Imigrasi Sabang amankan dua WNA Tiongkok diduga masuk secara ilegal

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan inisial ZH dan XZ yang diduga memasuki wilayah Indonesia secara tidak sah atau ilegal melalui perairan setempat.

“Kedua WNA tersebut diduga masuk wilayah Indonesia secara tidak sah tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, di Sabang, Rabu.

Muchsin mengatakan, pengamanan dua WNA tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dan melakukan pengawasan.

Pengawasan terhadap lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui TPI merupakan salah satu fungsi utama Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan keamanan perbatasan.

“Setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui tempat pemeriksaan Imigrasi dan memenuhi persyaratan keimigrasian berlaku,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui memasuki wilayah Indonesia tidak melalui jalur resmi keimigrasian dan tidak menjalani pemeriksaan oleh pejabat imigrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian.

Muchsin menegaskan, pengamanan  ini sebagai bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah perbatasan negara.

“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Saat ini, kedua WNA tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas guna mengumpulkan bukti-bukti. Imigrasi Sabang juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mendalami kronologi masuknya kedua WNA tersebut ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.

“Praktik masuk tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian merupakan pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan dan penindakan oleh jajaran Imigrasi,” ujar Muchsin.

Dalam kesempatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing dengan melaporkan kepada petugas apabila menemukan keberadaan atau aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan menegaskan bahwa pengawasan terhadap pintu masuk negara, termasuk jalur-jalur tidak resmi di wilayah perairan Aceh terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian.

Aceh, kata dia memiliki posisi geografis yang strategis dan berbatasan langsung dengan jalur pelayaran internasional. Karena itu, pengawasan keimigrasian harus dilaksanakan secara optimal melalui sinergi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.

Penindakan terhadap dua warga negara asing asal Tiongkok ini menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia dari potensi pelanggaran keimigrasian maupun ancaman kejahatan transnasional.

“Setiap orang asing di wilayah Indonesia tidak hanya wajib memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga tidak melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Imigrasi mengambil tindakan tegas atas setiap pelanggaran tersebut,” demikian Tato.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *