Hingga November 2025, Imigrasi Banda Aceh Deportasi 33 WNA

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan sebanyak 33 warga negara asing (WNA) telah dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal atau melebihi masa izin tinggal (overstay). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh juga menangani dua WNA asal Pakistan yang kasusnya sudah inkracht di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Sepanjang 2025, ada 33 WNA yang telah dideportasi dan dua WNA menjalani proses hukum keimigrasian di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Keduanya merupakan warga negara Pakistan,” kata Gindo.

Ia mengatakan, penindakan tersebut dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur dua bentuk sanksi bagi pelanggar izin tinggal, yakni tindakan administratif berupa deportasi dan proses hukum pidana (projustisia).

Menurutnya, puluhan WNA yang dideportasi itu berasal dari berbagai negara seperti Pakistan, Malaysia, Korea, dan India. Sebagian besar pelanggaran disebabkan oleh overstay, yakni melewati batas waktu izin tinggal yang diberikan.

Selain itu, dua WNA asal Pakistan yang sebelumnya menjalani masa tahanan juga tengah dipersiapkan untuk dideportasi ke negara asal mereka.

Bacaan Lainnya

“Ada yang sudah selesai menjalani masa tahanan di rumah tahanan negara maupun lembaga pemasyarakatan. Saat ini sedang proses deportasi sedang berlangsung dengan koordinasi bersama kedutaan besar dan Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *