Forkopimda Sabang Larang Perayaan Tahun Baru 2026

Sabang|BidikIndonesia.com – Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menyampaikan, Forkopimda sepakat mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam, agar tidak melakukan kegiatan perayaan apa pun pada malam pergantian tahun.

Larangan mencakup pesta kembang api, petasan/mercon, meniup terompet, konsumsi minuman keras, pergaulan bebas, balapan kendaraan, perjudian, dan aktivitas lain yang bertentangan dengan syariat Islam serta adat istiadat Aceh.

“Ini untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menegaskan pentingnya nilai-nilai agama dan budaya dalam kehidupan masyarakat Kota Sabang,” jelas Zulkifli di Sabang, Selasa (30/12).

Forkopimda juga menegaskan larangan kegiatan bernuansa Islami seperti zikir, yasinan, taushiyah, atau kegiatan serupa pada malam tahun baru. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman seolah-olah perayaan Tahun Baru Masehi diperbolehkan dalam ajaran Islam.

Selain itu, pengunjung lokal maupun mancanegara diimbau menyesuaikan sikap, perilaku, dan pakaian dengan adat dan budaya masyarakat Sabang. Pedagang, pemilik hotel, restoran, kafe, serta tempat hiburan diminta tidak memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam.

Bacaan Lainnya

Untuk memastikan kepatuhan, TNI, Polri, Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang akan meningkatkan patroli secara intensif selama malam pergantian tahun. Seruan bersama ini juga menjadi bentuk komitmen Forkopimda menjaga Sabang tetap kondusif, aman, dan berlandaskan nilai-nilai syariat Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *