Pidie | BidikIndonesia.com – Seorang mantan calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) asal Kabupaten Pidie, berinisial MR (38), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bantuan rumah talangan (RTL).
MR, yang juga menjabat sebagai Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, kini tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Pidie.
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, mengungkapkan bahwa tersangka telah ditahan sejak Kamis malam dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan proses penyidikan.
“Pelaku sejak Kamis malam telah ditahan di rutan Polres Pidie untuk jangka waktu 20 hari ke depan selama proses penyidikan dilakukan,” kata Dedy saat dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp pada Senin (14/4/2025).
Dedy menjelaskan, modus penipuan ini bermula ketika pelaku mendatangi sejumlah korban dan menanyakan apakah mereka memiliki sebidang tanah yang dapat dibangun rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh.
Dalam aksinya, MR mengaku akan mengurus seluruh administrasi agar korban bisa mendapatkan rumah bantuan untuk dibangun di tanah mereka.
Untuk itu, pelaku meminta sejumlah uang dari korban dengan menyebut sebagai dana talangan awal.
“Karena korban mengaku memiliki sebidang tanah, pelaku lalu meminta uang dengan jumlah bervariasi, dan saat itu korban ada yang memberikan uang sekitar Rp 15 juta atau bahkan ada yang lebih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedy mengungkapkan bahwa pelaku telah mendata lebih dari 100 masyarakat yang dianggap layak mendapatkan bantuan rumah RTL.
“Dari para korban, nilai uang yang terkumpul lebih kurang Rp 1,5 miliar. Kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa segera melapor ke Polisi,” pungkasnya.