Praperadilan Perkara Ayah dan Anak Ditolak, PN Lhoksukon Nyatakan Proses Penyidikan Polres Lhokseumawe Sesuai Prosesur Hukum

Majelis Hakim Nilai Proses Penyidikan Telah Sesuai Prosedur, Para Pemohon Hormati Putusan Meski Menyatakan Kecewa. Lhoksukon, 31 Agustus 2026. Foto: Dok ist.
Majelis Hakim Nilai Proses Penyidikan Telah Sesuai Prosedur, Para Pemohon Hormati Putusan Meski Menyatakan Kecewa. Lhoksukon, 31 Agustus 2026. Foto: Dok ist.

LHOKSUKON | bidikindonesia.com, 31 Agustus 2026 — Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tiga Pemohon terkait proses penyidikan perkara yang ditangani Polsek Dewantara.

Putusan tersebut dibacakan Senin (31/8/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Sapri, SH, MH, dengan Panitera Said Rachmad.

Tiga Pemohon masing-masing Siti Yunita Rizka, S.Pd., Nurasnita Ghazali, A.Md.Keb., dan Dr. Suci Aulia Sari, S.Pd., S.Kom., M.Pd., Gr.

Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan sejumlah aspek proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka tertanggal 21 Juli 2026, administrasi penyidikan, perubahan pencantuman pasal dalam sejumlah surat, perbedaan tanda tangan, proses pemeriksaan, serta penggunaan rekaman video sebagai bagian dari alat bukti.

Para Pemohon pada pokoknya meminta agar penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah serta proses hukum dihentikan.

Bacaan Lainnya

Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sah Sesuai Prosedur

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap para Pemohon sah dan telah dilakukan melalui prosedur yang benar.

Majelis juga menilai para Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan.

Dengan demikian, seluruh permohonan praperadilan dinyatakan ditolak.
Dalam persidangan, pihak Termohon sebelumnya menolak permohonan Pemohon dan membantah dalil-dalil yang diajukan.

Polres: Didukung Alat Bukti dan cukup unsur

Kuasa hukum Termohon, Dr. Bustami, SH, selaku Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, yang mewakili Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Pihak Termohon menjelaskan bahwa penetapan tersangka didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan ahli, keterangan pihak terkait serta bukti elektronik berupa rekaman video.

Dr. Bustami juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian menghormati proses dan putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim.

Pemohon Menyatakan  Kecewa, Namun Tetap Hormati Putusan

Usai pembacaan putusan, para Pemohon menyampaikan kekecewaan terhadap hasil persidangan. Mereka tetap berpendapat bahwa sejumlah persoalan yang diajukan dalam permohonan seharusnya mendapat pertimbangan lebih lanjut.

Siti Yunita Rizka, Nurasnita Ghazali, dan Dr. Suci Aulia Sari pada pokoknya menyatakan menghormati putusan pengadilan, namun masih memiliki pandangan berbeda terhadap sejumlah hal yang menjadi dasar permohonan mereka.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi tentu kami kecewa karena sejumlah persoalan yang kami ajukan menurut kami belum mendapatkan hasil sebagaimana yang kami harapkan.” Ujar Siti Yunita selaku pemohon satu juru bicara  mewakili pemohon lainya.

Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan hak dan mekanisme yang tersedia.

Abu Bakar Pelapor Hormati Putusan Pengadilan

Sementara itu, Abu Bakar M. Aji ayah kandung sang anak selaku pelapor menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan dan menjadi dasar bagi para pihak untuk mengikuti tahapan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Abu Bakar juga menyampaikan bahwa berbagai dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan telah mendapat ruang untuk disampaikan dan dipertimbangkan dalam persidangan.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Apa yang menjadi dalil masing-masing pihak sudah disampaikan dalam persidangan, dan keputusan akhirnya merupakan kewenangan Majelis Hakim. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Abu Bakar M. Aji.

Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada mekanisme hukum yang berlaku dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik serta tetap menjaga hubungan antarpihak.

Berawal dari Persoalan Keluarga

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian karena berawal dari persoalan antara ayah dan anak kandung.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan sebelumnya menyampaikan bahwa kepolisian telah berupaya melakukan mediasi untuk mendorong penyelesaian secara damai.

“Kami berupaya memediasi untuk jalur damai antara mereka, namun keduanya tidak mau damai. Bahkan si ayah sudah menjalani hukuman 8 bulan, dan ini balik lapor anaknya,” ujar Ahzan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses perkara pokok selanjutnya tetap mengikuti tahapan hukum sesuai kewenangan penyidik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan praperadilan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan yang menjadi objek praperadilan dan bukan merupakan putusan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan para pihak dalam perkara pokok.

Pemberitaan ini disusun dengan menempatkan keterangan Pemohon dan Termohon secara berimbang. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *