Banyak Perusahaan Perkebunan Sawit Sengsarakan Rakyat Aceh

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, mengatakan sudah seharusnya Pemerintah Aceh menata ulang hak guna usaha sektor perkebunan di seluruh wilayah Aceh. Muhammad Nur mengatakan selama ini pertumbuhan luas lahan sawit tidak sejalan dengan kesejahteraan rakyat.

“Selain berkonflik dengan masyarakat di hampir semua wilayah HGU. Banyak kebun sawit milik perusahaan berkantor di luar Aceh,” kata Muhammad Nur.

Selama ini, rakyat yang tinggal di sekitar wilayah HGU hidup miskin. Mereka tidak memiliki kebun plasma. Pemerintah Aceh selama ini kerap mengabaikan hal-hal penting itu padahal seharusnya pemerintah menegakkan keadilan agraria dan memastikan manfaat ekonomi sawit benar-benar dirasakan masyarakat Aceh.

Muhammad Nur mengatakan selama ini Pemerintah Aceh selalu menutup-nutupi luas kebun sawit dan jumlah pendapatan daerah dari sektor perkebunan. Bukan tidak mungkin, ketidaktransparanan ini disengaja untuk mengelabui pendapatan Aceh yang masuk ke dalam pajak daerah.

“Hingga kini belum pernah dipublikasikan data resmi mengenai total pendapatan dan pajak daerah yang bersumber dari sektor HGU perkebunan sawit,” kata Muhammad Nur.

Bacaan Lainnya

Data lain, seperti jumlah dana CSR juga tidak transparan. Jika melihat kemiskinan di sekitar areal HGU, tidak heran jika informasi mengenai CSR ditutup-tutupi. Bahkan Muhammad Nur menyarankan agar dilakukan audit khusus terhadap dana CSR yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan sawit yang beroperasi di Aceh.

Saat ini, kata Muhammad Nur, Aceh memiliki sekitar 1,1 juta hektare lahan perkebunan. 237.769 hektare di antaranya merupakan perkebunan kelapa sawit, termasuk 385.435 hektare yang dikelola perusahaan besar.

Di Aceh Selatan, misalnya, sekitar 165 hektare lahan masyarakat transmigrasi lokal di Kecamatan Trumon Timur terindikasi dikuasai oleh PT Agro Sinergi Nusantara. Sementara PT Asdal Prima Lestari bahkan mendapat rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Februari 2025 akibat dugaan pelanggaran lingkungan dan sosial.

Persoalan serupa juga terjadi di Aceh Utara dan Aceh Timur. Masyarakat Cot Girek dan Pirak Timu berkonflik dengan PT Perkebunan Nusantara IV Regional 6. Di Aceh Timur, konflik melibatkan PT Bumi Flora, PT Parama Agro Sejahtra, PT Atakana Kompeni, PT Pattria Kamo, PT Tualang Raya, PT Beurata Maju, dan PT Bayu Peuga Sawit.

Forbina juga menyoroti dua perusahaan besar yang sering dilaporkan masyarakat, yakni PT Fajar Baizury & Brothers di Nagan Raya dan PT Dua Perkasa Lestari. Fajar Baizury, kata Muhammad Nur, menguasai HGU seluas 9.311 hektare sejak 1991 dan diperbarui pada 2007. Namun hingga saat ini , masyarakat di sekitar wilayah tersebut masih menuntut penyelesaian dugaan penyerobotan lahan garapan rakyat.

Sementara PT Dua Perkasa Lestari juga disebut-sebut belum merealisasikan secara penuh kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. “Kami berharap Pemerintah Aceh melakukan audit komprehensif terhadap semua HGU aktif di Aceh, melibatkan BPN, Dinas Pertanian dan Perkebunan, akademisi, dan masyarakat sipil,” kata Muhammad Nur.

Audit ini diperlukan untuk mengetahui luas HGU aktif, pemegang izin, kantor operasional, jumlah pajak yang dibayarkan, serta jumlah kebun plasma yang dibangun untuk masyarakat. Muhammad Nur mengingatkan bahwa kebijakan investasi seharusnya juga berpihak kepada masyarakat, tidka hanya korporasi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *