BANDA ACEH | Bidikindonesia.com– Kepala SMP Negeri 18 Banda Aceh, Rahmaniah, S.Pd., M.Pd., membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait dugaan pungutan liar (pungli), pemotongan gaji, tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya (THR) guru. Ia menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya. Senin(27/7/2026).
Rahmaniah menjelaskan, biaya yang dipungut saat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bukan merupakan pungutan sepihak dari pihak sekolah. Menurutnya, biaya tersebut telah disosialisasikan oleh Komite Sekolah kepada seluruh orang tua siswa dan disepakati melalui musyawarah bersama guru serta wali murid. Dana itu, kata dia, digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik, termasuk pembelian seragam sekolah.
Ia mengungkapkan, persoalan bermula ketika seorang oknum mantan guru meminta rincian penggunaan dana tersebut dan hendak mendokumentasikannya dengan cara memotret. Namun, permintaan itu ditolak oleh Komite Sekolah dengan alasan dikhawatirkan dokumen tersebut disebarluaskan dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah maraknya isu maladministrasi.
Rahmaniah menduga, setelah kejadian tersebut oknum mantan guru itu melakukan provokasi terhadap sejumlah wali murid hingga memicu aksi unjuk rasa serta melontarkan berbagai tuduhan yang dinilainya telah merusak reputasinya.
«”Yang dilakukan oknum eks guru tersebut sudah keterlaluan. Saya dituduh tidak transparan dalam pembelian baju. Bahkan beberapa kali saya dihujat melalui akun Instagram dengan tuduhan melakukan pungli serta memotong gaji dan TPP guru,” ujar Rahmaniah.»
Menanggapi tuduhan adanya pemotongan gaji, tunjangan, dan THR guru, Rahmaniah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menginstruksikan kebijakan tersebut. Ia menjelaskan, apabila ada guru yang menyisihkan sebagian penghasilannya, hal itu merupakan inisiatif sukarela dari sejumlah guru melalui program “Indahnya Berbagi” yang ditujukan untuk membantu 11 guru honorer dan operator sekolah.
«”Itu murni partisipasi mereka kepada guru honorer dan operator yang bekerja keras. Mereka melakukannya secara sukarela dan tidak pernah ada permintaan sedikit pun dari saya,” jelasnya.»
Terkait pemberitaan mengenai mutasi empat guru, Rahmaniah juga menegaskan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kewenangan dalam proses tersebut. Menurutnya, mutasi merupakan kebijakan penuh Dinas Pendidikan, sedangkan sekolah hanya menerima surat keputusan yang telah diterbitkan.
«”Guru yang dimutasi memang benar murni dari Dinas Pendidikan. Kalau ingin mengetahui alasan mutasi tersebut, silakan langsung mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan. Saya hanya menerima surat mutasi atas nama guru yang bersangkutan,” katanya.»
Atas berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya, Rahmaniah meminta oknum mantan guru tersebut segera menyampaikan klarifikasi. Apabila tidak dilakukan, ia menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan nama baiknya dari dugaan pencemaran nama baik.(RK)
