Polres Pidie amankan empat orang saat gerebek tambang emas ilegal

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Pidie mengamankan empat orang saat menggerebek tambang emas ilegal di kawasan hutan Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana di Banda Aceh, Senin, mengatakan selain mengamankan empat orang, polisi juga menyita satu alat berat di lokasi tambang emas tanpa izin tersebut.

“Tim Polres Pidie mengamankan empat orang dalam penggerebekan tambang emas ilegal di kawasan hutan Tangse. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator,” katanya.

Adapun empat orang tersebut yakni berinisial Y (34), PM (19), J (36), dan MF (21). Mereka dibawa ke Mapolres Pidie di Sigli, ibu kota Kabupaten Pidie.

Setelah menjalani pemeriksaan, Polres Pidie menetapkan Y yang merupakan operator alat berat digunakan untuk tambang emas tersebut sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang lainnya, yakni PM, J, dan MF berstatus sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

Tersangka Y disangkakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 89 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

Kapolres mengungkapkan penggerebekan berlangsung para Minggu (9/8) dini hari. Lokasi tambang melalui medan terjal dan sulit diakses kendaraan bermotor. Tim Polres Pidie berjalan kaki menyusuri jalur alat berat selama empat jam.

“Saat tiba di lokasi, tim menemukan satu unit ekskavator dan tenda pekerja. Tim menyergap tenda tersebut dan dapat mengamankan empat orang. Sedangkan tiga orang lainnya berhasil melarikan diri. Namun, identitas mereka sudah diketahui,” katanya.

Dalam penggerebekan tersebut, tim Polres Pidie juga mengamankan barang bukti lainnya yang satu buku catatan kerja, satu unit  timbangan emas, drum bahan bakar minyak, dan lainnya.

“Saat ini, Polres Pidie sedang melakukan penyidikan intensif, memburu pelaku yang kabur, dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Kami juga akan terus memantau lokasi bekas penindakan agar aktivitas ilegal tersebut tidak kembali beroperasi,” kata Jaka Mulyana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *