Tulang Bawang|BidikIndonesia.com – Komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S, 46 tahun, warga Kabupaten Mesuji, Lampung, yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Dari tangan dan tempat yang berkaitan dengan tersangka, petugas berhasil menyita 10 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,81 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Tulang Bawang mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara intensif. Saat berada di lokasi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki yang sedang membersihkan kandang kambing di samping rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap pria yang mengaku bernama S.
Hasil penggeledahan membawa petugas menemukan satu bungkus rokok merek INA Bold yang di dalamnya terdapat satu plastik klip diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di kandang kambing yang berada di samping rumah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut di dalam rumah yang berkaitan dengan tersangka. Polisi kembali menemukan sebuah dompet berwarna cokelat yang berisi kaleng berbentuk lonjong warna merah muda.
Di dalam kaleng tersebut ditemukan sembilan bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 10 paket dengan berat bruto 2,81 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu buah dompet warna cokelat, satu kotak rokok merek INA Bold warna hitam, serta satu buah kaleng berbentuk lonjong warna merah muda.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, S.I.K., S.H., M.H., Melalui Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhoni Apriwansyab, S.H, menegaskan bahwa jajaran Polres Tulang Bawang tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. Tidak ada ruang bagi para pelaku narkotika untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” tegas Kasat Narkoba Tulang Bawang.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami jaga dan setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Perwira Balok Dua Di pundak nya.
Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sub Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tulang Bawang selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, mengirimkan sampel barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik, melengkapi berkas perkara, serta mengembangkan penyidikan terhadap jaringan dan sumber narkotika tersebut.
Polres Tulang Bawang menegaskan, perang terhadap narkoba terus digelorakan. Setiap jengkal wilayah hukum akan dijaga dari ancaman peredaran narkotika demi mewujudkan Tulang Bawang yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
