Rabu, 14 Desember 2022 – 19:30 WIB
VIVA Politik – Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke 2 antara Komisi VII DPR RI dengan PT. Amman Mineral terkait sejumlah isu dugaan pelanggaran HAM ditunda. Hal ini terkait dengan informasi yang diterima hari Selasa malam, 13 Desember 2022, bahwa pihak Amman Mineral mengajukan penjadwalan ulang dengan alasan Protokol Covid 19.
Dalam salinan surat bernomor 853/PD-RM/AMNT/XII/2022, tertanggal 13 Desember 2022 yang ditujukan kepada Komisi VII DPR RI dan ditandatangani oleh Rachmat Makassau selaku Presiden Direktur PT. AMMAN Mineral Nusa Tenggara, dijelaskan bahwa pihak AMNT memohon penjadwalan ulang RDP dengan Komisi VII yang sedianya akan dilakukan besok, Rabu 14 Desember 2022.
“Pertama-tama, izinkan kami untuk mengucapkan terima kasih atas undangan yang telah kami terima untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VII DPR RI pada hari Rabu, 14 Desember 2022, puku? 10.00 WB bertempat di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI sesuai dengan surat Pimpinan DPR RI Wakil Ketua / Korinbang bemomor B/20294/PW.01/11/2022 tertanggal 29 November 2022,” tulis AMNT dalam paragraph pertama surat tersebut.
Dilanjutkan dengan penjelasan terkait alasan penundaan RDP sebagai berikut :
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, melalui surat ini, izinkan kami untuk menyampaikan permohonan penjadwalan ulang rapat dengar pendapat umum tersebut dikarenakan oleh alasan protokol kesehatan, di mana saya dan beberapa jajaran telah melakukan kontak erat dengan individü yang terkonfirmasi positifvirus COVID-19.”
Kepastian terkait penundaan tersebut kami dapatkan dari Drs. H. Mukhtarudin, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar. ” Ditunda,” jawabnya singkat melalui pesan WA, Selasa (13/12) malam.
Sebelumnya Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menegaskan bahwa Komisi VII DPR RI tidak dapat diintervensi dalam mengusut berbagai persoalan yang terjadi di PT Amman Mineral Nusa Tenggara Barat.
source