Waktu Hampir Habis, Ratusan Gampong di Aceh Utara Belum Cairkan Dana Desa Tahap II

Aceh Utara|BidikIndonesia.com  – Sebanyak 509 dari 852 gampong di Kabupaten Aceh Utara belum mengajukan pencairan dana desa (DD) tahap II tahun 2025, padahal batas waktu yang ditentukan akan segera berakhir pada akhir Oktober 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Utara, Fuad Mukhtar, Sabtu, 25 Oktober 2025 mengatakan jumlah yang telah mengusulkan pencairan dana desa 343 gampong.

Untuk Gampong Beuringen di Kecamatan Meurah Mulia, kata Fuad, dipastikan tidak bisa melakukan pencairan sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108, karena sebelumnya tidak mencairkan dana desa tahap I.

Fuad menyebutkan, total dana desa untuk Aceh Utara tahun 2025 mencapai Rp 614,13 miliar. Ia mengimbau seluruh aparatur gampong yang belum mengajukan pencairan agar segera melengkapi dokumen persyaratan.

“Kita harapkan gampong-gampong segera memenuhi syarat penyaluran dana desa tahap II, mengingat waktu yang tersisa sangat terbatas,” ujarnya.***

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *