Aceh Timur|BidikIndonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur mengarahkan pemanfaatan kayu yang terbawa banjir bandang di sejumlah kecamatan di kabupaten tersebut untuk fasilitas publik.
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan pihaknya sejak awal melarang kayu-kayu hanyutan banjir bandang tersebut dibawa keluar dari Kabupaten Aceh Timur.
“Khusus untuk kayu terbawa banjir bandang, kami sejak awal melarang dibawa keluar dari Kabupaten Aceh Timur. Kayu tersebut kami arahkan untuk dimanfaatkan masyarakat membangun fasilitas publik,” katanya.
Menurut Bupati, kayu-kayu tersebut dapat digunakan untuk pembangunan masjid maupun meunasah. Kayu-kayu tersebut juga dapat digunakan untuk pembangunan hunian masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi.
“Kayu hanyutan tersebut kami diarahkan untuk kebutuhan warga seperti pembangunan meunasah, huntara, atau pembangunan lainnya sifatnya mendesak untuk kebutuhan warga terdampak banjir,” kata Bupati.
Iskandar Usman Al-Farlaky menyebutkan kayu hanyutan banjir bandang tersebut menumpuk di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Timur, di antara Kecamatan simpang jernih, Kecamatan Serbajadi, dan Kecamatan Pante Bidari.
Untuk kubikasi kayu tersebut, Bupati menyatakan dirinya tidak bisa memastikan berapa banyaknya. Sebab lokasi kayu hanyutan banjir bandang tersebar di sejumlah wilayah terdampak banjir.
“Intinya, kayu-kayu tersebut dilarang dibawa keluar daerah dan diarahkan untuk pemanfaatan kebutuhan masyarakat terdampak bencana,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky.
Sebelumnya, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menemukan tumpukan kayu balok diduga berasal dari aktivitas pembalakan ilegal di wilayah bencana di kabupaten tersebut.
“Kayu-kayu ini tidak mungkin berada di sini secara alami. Ada lima rakit kayu yang jelas-jelas diikat dengan sengaja. Ini menandakan adanya aktivitas penebangan di wilayah atas,” katanya.
Ia menduga tumpukan kayu tersebut dari aktivitas ilegal tersebut ditemukan di Sungai Pante Kera, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. Temuan tersebut ketika Bupati meninjau langsung wilayah terdampak banjir bandang yang melanda Kecamatan Simpang Jernih.
Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan kayu-kayu berukuran besar ditumpuk di badan sungai serta lima rakit kayu yang sengaja diikat kuat agar tidak terbawa arus air.
Menurutnya, kondisi ini mengindikasikan adanya aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu secara ilegal di wilayah hulu sungai. Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah aktivitas penebangan dilakukan di kawasan Kecamatan Simpang Jernih atau wilayah lainnya.
“Kami belum bisa memastikan penebangan ini dilakukan di kawasan Simpang Jernih atau Lokop. Akan tetapi yang pasti, ini adalah aktivitas ilegal dan sangat merugikan masyarakat,” katanya.
Iskandar menjelaskan tumpukan kayu tersebut berpotensi besar menjadi penyebab terjadinya banjir bandang. Saat debit air meningkat akibat hujan deras, kayu-kayu tersebut tersangkut dan menyumbat aliran sungai, sehingga air meluap ke permukiman warga.
“Kayu-kayu ini menjadi penghambat aliran sungai. Ketika hujan deras, air tidak bisa mengalir dengan lancar dan akhirnya meluap. Ini yang memperparah banjir bandang di Simpang Jernih dan Lokop,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky.







