8 Fraksi di DPR Desak MK Tolak Gugatan Pemilu Proporsional Tertutup

8 Fraksi di DPR Desak MK Tolak Gugatan Pemilu Proporsional Tertutup

Rabu, 11 Januari 2023 – 15:18 WIB

VIVA Politik – Delapan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan sikap bersama menolak wacana Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 

Diketahui, sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022.

“Kami minta MK untuk tetap konsisten dengan putusan MK Nomor 22-24/PUU 6/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu sebagai wujud menjaga demokrasi,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Doli menjelaskan, pihaknya akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu. 

“Kami, bersama-sama menyatakan sikap bahwa kami akan terus mengawal ke arah yang lebih maju,” jelas Doli yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu. 

Selain itu, Doli mengingatkan KPU agar terus bekerja secara independen sebagai lembaga penyelenggara pesta demokrasi. Lalu, KPU diminta agar bisa bekerja sesuai amanat undang-undang dan tetap independen.

Halaman Selanjutnya

“Tidak mewakili kepentingan siapa pun,” kata Doli. 

img_title

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *